Dilaporkan ke KPK, Kadisdik OI Segera Dipanggil DPRD
Rizal Mustopa, M.Si anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir |
INDRALAYA, OganPost.com
Terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir, yang sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini oleh aliansi BPAN-AI OI, menuai reaksi dari wakil rakyat yang duduk di DPRD OI.
Anggota DPRD OI, Rizal Mustopa, Msi mengaku akan segera mendorong Komisi IV yang dibidanginya untuk mengkroscek kebenaran dugaan KKN yang dilakukan pihak Disdik OI. Dirinya menilai jika memang ada unsur kesengajaan yang menjurus kearah pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka kebijakan itu harus diproses sesuai hukum yang ada.
"Saat kita baca dimedia, laporan yang dilakukan aliansi ini menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan mendagri. Jadi jika memang ada unsur kesengajaan, bukan hanya Disdik Oi, tapi penerima manfaat dari kebijakan itu juga harus diproses hukum," ujar Rizal saat dihubungi via selulernya, Rabu (5/10).
Politisi partai Nasdem itu juga akan memantau sejauh mana progres dari kasus tersebut. Pihaknya pun berharap hendaknya aliansi BPAN-AI OI juga melaporkan hal ini ke DPRD OI, karena jika memang ada indikasi kerugian negara yang dilakukan pihak Disdik OI tentunya DPRD akan serius menanggapi permasalahan ini.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak Disdik Oi sebagai mitra dari Komisi IV, namun hendaknya juga pihak aliansi ini melakukan sharing kepada kita terkait laporan ini, sehingga apa yang dipermasalahkan ini bisa kita cerna untuk segera dikonfirmasi kebenarannya," kata Rizal.
Sebelumnya Ketua BPAN-AI OI, Yongki Ariansyah, SH melaporkan pihak Disdik OI ke KPK karena telah melakukan kesalahan penganggaran sharing BOS tahun 2014 untuk sekolah swasta mencapai Rp 2,5 Milyar, dan disini dirinya menduga ada unsur kesengajaan dilakukan pihak Disdik OI, agar dana sharing yang dikucurkan pemerintah Sumsel lebih besar dari seharusnya.
"Berdasarkan temuan BPK dari dokumen pelaksanaan anggaran Disdik Oi, diketahui terdapat realisasi yang tidak tepat terhadap penyaluran sharing program sekolah gratis kepada sekolah swasta sebesar Rp 2,5 milyar pada belanja barang, hal ini tidak memenuhi konsep belanja barang. Seharusnya sharing tersebut dianggarkan pada belanja hibah," terang Yongki, Selasa (4/10).
Kondisi itu katanya, tidak sesuai dengan Permendagri no 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta Permendagri no 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014.
"Disini mengakibatkan belanja barang disajikan lebih tinggi sedangkan belanja hibah disajikan lebih rendah. Kepala Disdik kita anggap tidak cermat dalam menganggarkan belanja sharing program sekolah gratis dalam RKA (rencana kerja anggaran), sehingga terjadi pembengkakan anggaran," tegasnya.(frd)
No comments