Pembangunan Tol Trans Sumatera Masih Tunggu Pembebasan Lahan
Ilustrasi Pembangunan Tol Trans Sumatera |
OKI KAYUAGUNG, oganpost.com - Proses pembangunan jalan tol Trans Sumatera, khususnya Tol Pematang Panggang-Kayuagung OKI menunggu proses pembebasan lahan yang nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Husin, menegaskan, pihaknya sudah maksimal membantu percepatan pembangunan tol tersebut. Mulai dari pemetaan jalur tol, kemudian pemetaan lahan masyarakat yang akan terkena jalur tol, hingga meminta persetujuan pemilik lahan sudah kita lakukan dan semuanya sudah selesai. Ia menegaskan, untuk proses pembebasan lahan atau ganti rugi, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dua bulan yang lalu, bupati sudah menandatangani SK pemetaan lahan tol Kayuagung-pematang, dan SK sudah di serahkan ke pemerintah pusat, sekarang tinggal tunggu proses pembebasan lahan saja,” katanya, kemarin. Untuk proses ganti rugi, lanjutnya, pihaknya belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat, apakah kami akan dilibatkan atau tidak.
“Yang pasti kita siap mendukung untuk membantu mempercepat pembangunan tol ini mengingat dananya menggunakan APBN, berbeda dengan Tol Kayuagung-Jakabaring yang merupakan inisiasi Pemkab OKI bersama investor PT SMP dan BUMD Bende Seguguk,” ungkapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Pematang-Kayuagung, dari Kementrian PU dan Peru mahan Rakyat, Adi Rosadi, mengatakan jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung, sepanjang 77 kilometer, dengan lebar 120 meter; 60 meter sisi kanan60 meter sisi kiri.
Dengan panjang tersebut, perkiraan kebutuhan lahan yang harus dibebaskan seluas 952 hektare. Tol melewati lima kecamatan di wilayah OKI, yakni Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Pedamaran,dan Kayuagung.
Setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan melakukan pengukuran dan mendata ulang berapa banyak luas tanah masing-masing warga yang terkena jalur tol, untuk selanjutnya di lakukan ganti rugi. "Nanti ganti rugi pembebasan lahan tol ini tidak mengacu pada NJOP, tetapi lebih mengacu pada harga pasaran, kita juga berharap jangan sampai pemilik lahan merasa rugi," ungkapnya.
Bentuk ganti rugi lahan ini, ujarnya, dalam bentuk ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (abz)
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Husin, menegaskan, pihaknya sudah maksimal membantu percepatan pembangunan tol tersebut. Mulai dari pemetaan jalur tol, kemudian pemetaan lahan masyarakat yang akan terkena jalur tol, hingga meminta persetujuan pemilik lahan sudah kita lakukan dan semuanya sudah selesai. Ia menegaskan, untuk proses pembebasan lahan atau ganti rugi, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Dua bulan yang lalu, bupati sudah menandatangani SK pemetaan lahan tol Kayuagung-pematang, dan SK sudah di serahkan ke pemerintah pusat, sekarang tinggal tunggu proses pembebasan lahan saja,” katanya, kemarin. Untuk proses ganti rugi, lanjutnya, pihaknya belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat, apakah kami akan dilibatkan atau tidak.
“Yang pasti kita siap mendukung untuk membantu mempercepat pembangunan tol ini mengingat dananya menggunakan APBN, berbeda dengan Tol Kayuagung-Jakabaring yang merupakan inisiasi Pemkab OKI bersama investor PT SMP dan BUMD Bende Seguguk,” ungkapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Pematang-Kayuagung, dari Kementrian PU dan Peru mahan Rakyat, Adi Rosadi, mengatakan jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung, sepanjang 77 kilometer, dengan lebar 120 meter; 60 meter sisi kanan60 meter sisi kiri.
Dengan panjang tersebut, perkiraan kebutuhan lahan yang harus dibebaskan seluas 952 hektare. Tol melewati lima kecamatan di wilayah OKI, yakni Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Pedamaran,dan Kayuagung.
Setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan melakukan pengukuran dan mendata ulang berapa banyak luas tanah masing-masing warga yang terkena jalur tol, untuk selanjutnya di lakukan ganti rugi. "Nanti ganti rugi pembebasan lahan tol ini tidak mengacu pada NJOP, tetapi lebih mengacu pada harga pasaran, kita juga berharap jangan sampai pemilik lahan merasa rugi," ungkapnya.
Bentuk ganti rugi lahan ini, ujarnya, dalam bentuk ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (abz)
Dapatkan segera bonus piala dunia 2018 dari bolavita ambil sekarang juga.
ReplyDeleteLink Promo Bonus : www,bolavita,pro/promo-piala-dunia/
sabung ayam terbaik indonesia dengan minimal pasang 10rb online dari hp dan komputer live s128 sv388 cft2288
dari bolavita agen terbesar adu judi sabung ayam indonesia filipina bangkok peru colombia link :
www,sabung-online,com
www,sabung-online,net
www,sabung-online,org
www,onlinesabungayam,net
kontak kami bolavita:
WA : 081377055002
BBM PIN : BOLAVITA