Oknum Pegawai Nyabu dan Judi, Pemkab OKI akan Tindak Tegas

Ketiga tersangka oknum pegawai RSUD Kayuagung saat diamankan di Mapolsek Kayuagung.( foto Rachmat sujipto)
OKI Kayuagung, oganpost.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan proses hukum pegawainya yang tertangkap nyabu dan berjudi kepada kepolisian. Sanksi berat akan dijatuhkan, bila memang pegawai dan honorer terbukti secara sah menurut hukum mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Kita tidak main-main dalam memberikan sanksi terhadap pegawai dan honorer yang terbukti mengkonsumsi narkotika. Sanksi berat sesuai peraturan kepegawaian akan kita berlakukan tanpa pandang bulu, kata Wakil Bupati OKI H.M Rifa'i SE kepada wartawan, Kamis  (25/8) di Kayuagung.

Dikatakannya, Pemkab OKI merasa terpukul dengan peristiwa penangkapan terhadap pegawai tersebut. Lebih terpukul lagi, karena keduanya melakukan kegiatan memalukan itu di RSUD Kayuagung. Padahal, Pemkab. OKI sangat komitmen agar jangan sampai pegawai terlibat apalagi mengkonsumsi narkoba.

“Sudah berkali-kali disampaikan, Pegawai harus menjadi contoh dan suri tauladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji padahal kita sangat komitmen untuk mencegah narkoba baik  itu dalam bentuk sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan lain dalam upaya mencegah maupun meminimalisir penggunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat” tukasnya.

Wabup mengharapkan para pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku konsumsi narkoba tidak akan pernah berhenti dilakukan aparat penegak hukum, kapan dan di mana pun. Untuk itu, jangan pernah sekali-kali mencoba barang haram apalagi melakukannya di kantor Pemerintah yang notabene merupakan tempat untuk bekerja dan melayani masyarakat.
 
Tindak Tegas

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten OKI, Listiadi Martin mengatakan BKD akan mengambil langkah tegas dan sesuai prosedur terhadap ASN yang tertangkap ketika mengkonsumsi narkoba. Bila terbukti, sanksi berat hingga pemberhentian akan dilakukan. 

"Kita lihat dulu perkembangannya bagaimana. Kalau memang terbukti, sanksi berat hingga pemberhentian akan dilakukan” ungkap Listiadi

Listiadi mengatakan, aturan yang  dilanggar oknum ASN ini sangat berat, yaitu UU Darurat Narkoba dan Disiplin Pegawai, tindak lanjutnya, menurut dia sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Apa yang bersangkutan sebagai korban, pemakai atau pengedar. Jika sebagai korban tentu upaya rehabilitasi sangat diperlukan. (humas Pemkab OKI)

Editor : Adhie

No comments

Powered by Blogger.