Beni Tiru Ahok Tak Mau Cuti Saat Masa Kampanye
Plt Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Beni Hernedi |
MUBA, Sekayu oganpost.com – Sama halnya dengan Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnuma alias Ahok yang lebih memilih tidak cuti saat akan berkampanye pada Pilkada Jakarta mendatang, Plt. Bupati Muba yang juga bakal calon bupati Muba 2017-2022, Beni Hernedi juga memilih jalan yang sama. Pengajuan Judicial Review ke pihak Mahkamah Kontitusi (MK) juga dilakukannya. Hal ini sebagaimana disampaikannya secara resmi melalui Staf Khusus Bupati Muba Bidang Hukum, HAM dan Pencegahan Korupsi, Mualimin Pardi Dahlan.
Dikatakan Mualimin, Plt. Bupati Muba tersebut lebih memilih tugas ketimbang berlama-lama cuti meskipun diketahui berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi petahana adalah mengambil cuti saat masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (3).
“Secara prinsip, kita sangat setuju pengaturan ini menghendaki keharusan cuti di luar tanggungan negara dan tidak mengganggu fasilitas terkait jabatannya. Namun demikian, penafsiran berbeda antara frase dalam melaksanakan kampanye, sebab secara substansi akan berpengaruh pula pada perbedaan pengaturan lama cuti jadwal kampanye,” kata pria yang akrab di sapa Apeng ini.
Menurut Mualimin, PKPU No. 4 tahun 2016 juga menyebutkan, masa kampanye adalah 40 hari setelah bakal calon ditetapkam sebagai calon (24 Oktober 2016), hingga tiga hari sebelum pemungutan suara (15 Februari 2017).
“Sehingga ini akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan tugas utama kepala daerah dalam melayani rakyat sesuai sumpah jabatan,” ungkap dia.
Menurut Mualimin, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Judicial Review kepada MK sebagai pihak terkait dalam perkara pengajuan pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 .
“Permohonan Judicial Review sudah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke MK sehingga kita akan mengikutinya. Kami akan tetap menghormati peraturan perundang-undangan, ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.
Dikatakan Mualimin, Plt. Bupati Muba tersebut lebih memilih tugas ketimbang berlama-lama cuti meskipun diketahui berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi petahana adalah mengambil cuti saat masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (3).
“Secara prinsip, kita sangat setuju pengaturan ini menghendaki keharusan cuti di luar tanggungan negara dan tidak mengganggu fasilitas terkait jabatannya. Namun demikian, penafsiran berbeda antara frase dalam melaksanakan kampanye, sebab secara substansi akan berpengaruh pula pada perbedaan pengaturan lama cuti jadwal kampanye,” kata pria yang akrab di sapa Apeng ini.
Menurut Mualimin, PKPU No. 4 tahun 2016 juga menyebutkan, masa kampanye adalah 40 hari setelah bakal calon ditetapkam sebagai calon (24 Oktober 2016), hingga tiga hari sebelum pemungutan suara (15 Februari 2017).
“Sehingga ini akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan tugas utama kepala daerah dalam melayani rakyat sesuai sumpah jabatan,” ungkap dia.
Menurut Mualimin, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Judicial Review kepada MK sebagai pihak terkait dalam perkara pengajuan pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 .
“Permohonan Judicial Review sudah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke MK sehingga kita akan mengikutinya. Kami akan tetap menghormati peraturan perundang-undangan, ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.
Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Ahmad Naafi menyatakan, hal yang hendak dilakukan Plt. Bupati Muba tersebut sah-sah saja, meski memang pada dasarnya setiap warga negara akan patuh pada peraturan yang berlaku dan dibuatnya UU itu salah satunya untuk memenuhi prinsip dan asas keadilan.
“Terhadap keinginan beberapa calon yang tidak ingin cuti selama kampanye, silahkan menyatakan keberatannya dan itu haknya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun KPU tetap akan patuh untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan selagi belum ada judicial review dan ditetapkan MK via keputusanya,” ungkap dia.
Dijelaskan Naafi, ada penyesuaian terhadap PKPU tentang kampanye setelah ada ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan ini sedang digodok perubahan dan revisinya. KPU tetap berpegang pada UU dan peraturan yang berlaku,” tutup Naafi. (sof)
“Terhadap keinginan beberapa calon yang tidak ingin cuti selama kampanye, silahkan menyatakan keberatannya dan itu haknya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun KPU tetap akan patuh untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan selagi belum ada judicial review dan ditetapkan MK via keputusanya,” ungkap dia.
Dijelaskan Naafi, ada penyesuaian terhadap PKPU tentang kampanye setelah ada ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan ini sedang digodok perubahan dan revisinya. KPU tetap berpegang pada UU dan peraturan yang berlaku,” tutup Naafi. (sof)
No comments