Disnakertrans PALI Sidak PT PEBS
Kadisnakertrans Pali Sahadi |
PALI oganpost.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan sidak terhadap PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) yang berlokasi di wilayah Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kamis (21/7).
Pada sidak itu Pihak Disnakertrans menemukan adanya dugaan pelangaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perminyakan tersebut yang memberikan upah kepada pegawainya di bawah standar minimum Provinsi.
Kepala Disnakertrans PALI, Sahadi mengatakan, bahwa dalam aturan perundang-undangan, karyawan berhak menerima upah sesuai dengan UU yang berlaku, yakni sebesar Rp 2.305.000./bulannya.
"Hasil sidak kita di PT PEBS didapati pihak perusahaan membayar upah kepada karyawannya hanya Rp 1.800.000 perbulan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 16 orang," kata Sahadi, kepada wartawan kamis (21/7).
Menurut Sahadi, ini sudah menyalai UU Tenaga Kerja, karena perusahan diwajibkan membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum setiap bulannya.
Selain itu, Sahadi menegaskan, bila perusahaan terkait tidak membayar upah karyawannya dengan ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan pidana 1 sampai 4 tahun penjara, atau denda Rp. 100 juta dan hingga Rp. 400 juta,"Kita akan kenakan sanksi UU Ketenagakerjaan standar upah minimum daerah,apa bila tidak dibayar dengan ketentuan,"tegasnya
Dia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini agar dapat menjalankan aturan dan kewajibannya dengan membayar upah/gaji kepada karyawannya sesuai peraturan daerah provinsi sumatera selatan.
“Disnaskertrans terus akan memantau dan melakukan sidak, keperusahan perusahan yang berada dikabupaten PALI ini serta mendata apakah perusahaan benar benar telah melaksanakan kewajibannya terhadap karyawannya atau tidak.(putra)
Pada sidak itu Pihak Disnakertrans menemukan adanya dugaan pelangaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perminyakan tersebut yang memberikan upah kepada pegawainya di bawah standar minimum Provinsi.
Kepala Disnakertrans PALI, Sahadi mengatakan, bahwa dalam aturan perundang-undangan, karyawan berhak menerima upah sesuai dengan UU yang berlaku, yakni sebesar Rp 2.305.000./bulannya.
"Hasil sidak kita di PT PEBS didapati pihak perusahaan membayar upah kepada karyawannya hanya Rp 1.800.000 perbulan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 16 orang," kata Sahadi, kepada wartawan kamis (21/7).
Menurut Sahadi, ini sudah menyalai UU Tenaga Kerja, karena perusahan diwajibkan membayar upah tenaga kerjanya sesuai dengan upah minimum setiap bulannya.
Selain itu, Sahadi menegaskan, bila perusahaan terkait tidak membayar upah karyawannya dengan ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan pidana 1 sampai 4 tahun penjara, atau denda Rp. 100 juta dan hingga Rp. 400 juta,"Kita akan kenakan sanksi UU Ketenagakerjaan standar upah minimum daerah,apa bila tidak dibayar dengan ketentuan,"tegasnya
Dia berharap seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan ini agar dapat menjalankan aturan dan kewajibannya dengan membayar upah/gaji kepada karyawannya sesuai peraturan daerah provinsi sumatera selatan.
“Disnaskertrans terus akan memantau dan melakukan sidak, keperusahan perusahan yang berada dikabupaten PALI ini serta mendata apakah perusahaan benar benar telah melaksanakan kewajibannya terhadap karyawannya atau tidak.(putra)
No comments