Pesta Narkoba, Lima Warga Ditangkap

5 Warga Tertangkap Pesta Sabu
OI Indralaya oganpost.com-Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir (OI), Jumat (3/6), berhasil meringkus lima warga yang tengah berpesta narkoba. Kelima warga tersebut antara lain, Samsul Amran (42), Yohan Andrean (30), Arpan (30), Farizal Efendi (38) dan Dea Agustina (28).

Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga merupakan bandar serta pemakai narkoba itu, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta sabu di Desa Ibul Besar II Pemulutan OI.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian. Saat ditelusuri kelima warga tersebut tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," katanya.

Setelah itu, tutur Kapolsek, Polisi langsung menggrebek salah satu rumah milik Amran di Desa Ibul Besar II. Rumah tersebut disinyalir merupakan lokasi yang sering digunakan untuk berpesta narkoba.

"Saat digrebek kelima tersangka tak berkutik dan menyerah. Bersama barang bukti narkoba, mereka langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, satu bilah sajam, enam unit hp, empat buah korek api gas, dan satu botol beling.

"Kelima tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu, tengah berpesta narkoba. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," terangnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.