Berkeinginan Pindah Domisili, Warga Tak Punya Biaya
Ilustrasi |
OKI oganpost.com – Sudah lebih kurang 6 tahun berdomisili di Desa Celikah Kecamatan Kayuagung namun kami belum menjadi bagian dari penduduk desa Celikah yang syah dikarenakan secara domisili masih berstatus warga Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
”Sebenarnya kami berkeinginan sekali menjadi warga Desa Celikah yang diakui namun kami sangat berat untuk mengajukan surat pindah ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Celikah nantinya karena takut akan dikenai biaya yang besar, jelas kami tidak punya biaya penghasilan kami sehari hari dari hasil tani,” ujar Sudir kepada oganpost.com kamis (23/6).
Camat Kota Kayuagung Kabupaten OKI Sumatera Selatan Dedy Kurniawan, S.STP saat ditemui oganpost.com kamis (23/6) di ruang kerjanya terkait permasalahan ini mengatakan, kalau untuk warga yang berkeinginan pindah jiwa (domisili) di wilayah kecamatan Kayuagung, secara administrasi tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis-red),
”Untuk masalah dikenai biaya di desa/kelurahan itu tergantung dari oknum masing-masing Kades/Lurah tempat warga yang bersangkutan berdomisili, yang jelas kita tegaskan secara administrasi untuk pengurusan surat pindah domisili itu tidak dikenai biaya,” terang Dedy.
Lanjut dia, kita himbau kepada Kades maupun Lurah jangan sampai mempersulit warga dalam segala urusan apalagi untuk domisili dan juga secara administrasi tentu tidak diperbolehkan meminta biaya karena dalam aturan tidak ada penetapan biaya, hal seperti ini merupakan non pajak, kalau memang ada pemberian ala kadarnya dari warga yang intinya pemberian tersebut ucapan terimakasih itu sah-sah saja sebatas pemberian ini tidak di tetapkan oleh Kades/Lurah yang bersangkutan, yang jelas kita tegaskan disini pihak kecamatan siap membantu dan melayani masyarakat sesuai keperluan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri tanpa dibebabani biaya administrasi apalagi terkait hal domisili, asalkan sesuai prosedur administrasi dan aturan yang berlaku,”ujar Dedy.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Kab.OKI Cholid Hamdan, SE, di dampingi Kabid Mutasi Penduduk M. Guntur Andulah, SH diruang kerjanya menjelaskan untuk pindah domisili tidak ada biaya yang dikenakan kepada warga yang ingin mengurus administrasi pindah, namun untuk pengajuan pindah domisilih tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kita siap membantu warga yang punya kendala dalam pengurusan surat pindah,” tutur Guntur.
Lanjut dia, secara aturan warga diluar wilayah Kab. OKI yang ingin pindah harus punya rekomendasi surat pindah yang dikeluarkan oleh kantor Disdukcapil daerah asal selanjutnya satu rekomendasi diberikan ke Desa tempat pindah domisili dan satu lagi rekomendasi diserahkan ke pihak Disdukcapil Kab. OKI,
”Kalau warga sudah melapor ke pihak Disdukcapil daerah asal tentunya secara online warga tersebut sudah dicabut status warga asalnya dan secara otomatis online juga sudah menjadi warga desa tempat/tujuan kita pindah,” jelasnya.
Dan juga, sambung dia, bagi warga dalam wilayah Kab. OKI untuk pindah tempat cukup meminta surat pengantar dari kades desa asal dan membawa foto copy KTP serta membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang tentunya akan kita buatkan KK baru sesuai alamat tempat pindah yang baru,
”Kita Disdukcapil Kab. OKI selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, disamping itu juga kalau warga merasa kesulitan mengurus surat mutasi datang saja langsung ke Disdukcapil, tentunya kami akan membantu apa yang menjadi kendala dan mempermudah segala urusan administrasi, namun dibalik kemudahan itu semua tetap kita mengacu kepada aturan yang ada,”pungkas Guntur. (ziz)
No comments