Bazar Pasar Malam Di GR Diduga Tak Berizin

MUBA oganpost.com-Bazar pasar malam yang telah beroperasi beberapa hari terakhir dilapangan Gelanggang Remaja(GR) Kecamatan Sekayu ternyata tidak memiliki izin resmi ini diketahui setelah pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Musi Banyuasin (Muba) tidak mengeluarkan rekomendasi untuk membuka dilapangan tersebut.

Kepala Disperindag Muba, Ihwan Muslimin melalui Kabid Usaha Perdagangan Dalam Negeri (UPDN), Pujiono SH membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi izin dimana dalam nomor: 503/413/Perindag/2016 yang menindaklanjuti pengajuan dari Ketua Paguyuban Pedagang Keliling, tidak direkomendasikan dilapangan Gelanggang Remaja atau yang lebih dikenal lapangan STIER,”Ya, kita sama sekali tidak ada rekomendasi. Kita anggap bazar itu illegal,”kata Puji ditemui diruang kerjanya,kamis (2/6).

Dalam surat itu juga, lanjutnya,Perindag mengacu arahan dari bupati dengan nota dinas nomor 503/253/Perindag/2016 pada tanggal 11 Mei lalu,yang mana salah satu isi poinnya untuk memberikan rekomendasi bazar malam dipindahkan ke Pasar Randik sehingga bisa membantu para pedagang lokal dipasar Randik tersebut,”Memang diakui kondisi pasar Randik sekarang tidak begitu ramai,makanya sebaiknya bazar dialihkan kedekat Pasar Randik dengan menggunakan halaman terminal,”jelasnya.

Disinggung pengelolaan lapangan gelanggang Remaja, Puji menegaskan, itu semuanya ada di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), jadi untuk masalah kenapa bazar tersebut tetap berjalan pihaknya belum mengetahui pasti,”Biaiasanya bazar itu kan beralih diperdagangan, yang jelas harus ada rekomendasi, meskipun pengelolaan lapangan itu ada di Dispopar,”terangnya.

Sementara Camat Sekayu Taisir S.Sos mengatakan, pihak kecamatan sendiri terkait beroperasinya bazar dilapangan STIER itu hanya sebatas mengeluarkan surat izin keramaian bersama Koramil dan Polsek,”Kita kecamatan sebatas mengeluarkan izin keramaian,”katanya.

Namun diakuinya izin tersebut telah disetujui sebelum ada surat dari pihak Disperindag yang mana memang dalam surat dari Disperindag sendiri merekomendasikan kedekat pasar Randik dekat terminal,”Jadi boleh dikatakan,izin keramai yang kita setujui diajukan oleh pihak Paguyuban tersebut sebelum ada surat dari Disperindag,”jelasnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, memang sebaiknya bazar yang telah berjalan itu dibuka dipasar Randik sehingga animo masyarakat untuk kepasar Randik akan banyak, dan juga bisa berimbas kepada para pedagang lokal.(sof)

No comments

Powered by Blogger.