Organisasi Team Monitoring Pemantau ADD dan DD Dipertanyakan Para Kades
Kop Surat Organisasi Team Monitoring |
OKI Kayuagung oganpost.com-Keberadaan Team Monitoring Pemantau Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) Dikabupaten OKI secara legalitas dipertanyakan para kades,"Keberadaan Team Monitoring ini patut kita pertanyakan,karena menurut kami yang namanya team bukan suatu organisasi melaiankan sub bagian dari organisasi yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dari suatu organisasi,”ujar AD salah satu kades kabupaten OKI rabu(25/5) kepada wartawan.
Dikatakan dia,apakah ada suatu organisasi bernama sub kegiatan sedangkan dalam surat edaran yang dilayangkan pengurus team monitoring mengatasnamakan organisasi team monitoring DD dan ADD yang akan memonitor pelaksanaan kegiatan DD dan ADD,”Seharusnya yang namanya team monitoring sebelumnya mereka harus terlibat dalam penyusunan RPJM Des,RKP Desa,APB Desa dan Raf Kasar,kalau mereka terlibat penyusunan tersebut maka mereka berhak untuk mengadakan monitoring,”terangnya.
Apalagi didalam surat edaran tersebut tambah dia,mengatakan kalau ada temuan yang dianggap merugikan Negara akan dibawa kejalur hukum,kalau team monitoring yang benar tidak seperti itu,”Kalau ada temuan yang dianggap merugikan Negara tidak serta merta harus dibawa kejalur hukum,artinya harus dibina terlebih dahulu,kalau tidak bisa dibina baru dibawa kejalur hukum,”tuturnya.
Hal senada diungkapakan SM juga salah satu kades di OKI dirinya mengaku biung dengan keberadaan organisasi team monitoring ini,menurut dia team monitoring DD dan ADD untuk tingkat kecamatan sudah terbentuk bahkan tingkat Kabupaten pun juga sudah ada,”Ya kalau ini team monitoring pemantau DD dan ADD jadi apa pungsi team monitoring kecamatan dan kabupaten,terus hasil pantauan tim ini akan dilaporkan kemana,siapa yang mengeluarkan surat tugas Organisasi Team monitoring ini dan siapa yang akan mengadakan monitoring tersebut,”ungkapnya.(ziz)
No comments