Lahan Dikuasai Masyarakat, Cinta Manis Segera Ambil Alih
Abdul Hamid |
OI Indralaya oganpost.com-PTPN Cinta Manis akan mengambil alih 1.200 hektar lahan yang kini dikuasai masyarakat, khususnya yang berada di Desa Rengas I dan II serta Desa Lubuk Bandung Kecamatan Payaraman OI.
Hal tersebut dikatakan Kabag Humas PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid di ruang rapat Bupati OI, Kamis (19/5. Saat ini PTPN VII Cinta Manis memiliki 20.300 hektar di tiga lokasi.
Lokasi pertama di desa Burai, Sentul Kecamatan Tanjung Batu serta di desa Sejaro Sakti Kecamatan Indralaya seluas 6.500 hektar. Lokasi kedua di desa Tanjung Batu dan Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu, serta di desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan seluas 8.806 hektar. Dan lokasi ketiga di Desa Rengas I dan II serta di desa Lubuk Bandung Kecamatan Payaraman seluas 4,800 hektar.
“Dari tiga lokasi itu hanya lokasi I dan II yang telah memiliki HGU. Sedangkan lokasi III belum memiliki HGU karena masih dalam proses. Karena dari 4.800 hektar sekitar 1.200 hektar masih dikuasai masyarakat Desa Rengas I dan II serta desa Lubuk Bandung," tegasnya.
Untuk itu lanjut Hamid, PTPN VII akan ambilalih lahan yang dikuasai rakyat tersebut, agar HGU mudah didapat. Karena penguasaan lahan oleh masyarakat di lokasi III, berdampak terhadap kecemburuan sosial masyarakat di desa lainnya, sehingga menimbukan keinginan masyarakat untuk menguasai lahan yang dikuasai PTPN VII.
"Kami akan mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat desa Rengas dan desa lainnya. Oleh karena itu sebagai bentuk tanggung jawab, PTPN VII terus mengucurkan program Bina Lingkungan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan," katanya.
Menyikapi hal itu anggota Komisi I DPRD Sumsel, Rusdi Tahar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten OI dapat merekomendasikan ke Presiden, tentang pemberian lahan kepada masyarakat sesuai dengan program Nawacita.
“Saya mensinyalir ada kongkalingkong antara PTPN VII Cinta Manis dengan oknum tertentu, dan ada manipulasi data terkait data terkait penerbitan HGU lokasi kedua tahun ini," tegasnya. (arie)
Hal tersebut dikatakan Kabag Humas PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid di ruang rapat Bupati OI, Kamis (19/5. Saat ini PTPN VII Cinta Manis memiliki 20.300 hektar di tiga lokasi.
Lokasi pertama di desa Burai, Sentul Kecamatan Tanjung Batu serta di desa Sejaro Sakti Kecamatan Indralaya seluas 6.500 hektar. Lokasi kedua di desa Tanjung Batu dan Seri Bandung Kecamatan Tanjung Batu, serta di desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan seluas 8.806 hektar. Dan lokasi ketiga di Desa Rengas I dan II serta di desa Lubuk Bandung Kecamatan Payaraman seluas 4,800 hektar.
“Dari tiga lokasi itu hanya lokasi I dan II yang telah memiliki HGU. Sedangkan lokasi III belum memiliki HGU karena masih dalam proses. Karena dari 4.800 hektar sekitar 1.200 hektar masih dikuasai masyarakat Desa Rengas I dan II serta desa Lubuk Bandung," tegasnya.
Untuk itu lanjut Hamid, PTPN VII akan ambilalih lahan yang dikuasai rakyat tersebut, agar HGU mudah didapat. Karena penguasaan lahan oleh masyarakat di lokasi III, berdampak terhadap kecemburuan sosial masyarakat di desa lainnya, sehingga menimbukan keinginan masyarakat untuk menguasai lahan yang dikuasai PTPN VII.
"Kami akan mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat desa Rengas dan desa lainnya. Oleh karena itu sebagai bentuk tanggung jawab, PTPN VII terus mengucurkan program Bina Lingkungan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan," katanya.
Menyikapi hal itu anggota Komisi I DPRD Sumsel, Rusdi Tahar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten OI dapat merekomendasikan ke Presiden, tentang pemberian lahan kepada masyarakat sesuai dengan program Nawacita.
“Saya mensinyalir ada kongkalingkong antara PTPN VII Cinta Manis dengan oknum tertentu, dan ada manipulasi data terkait data terkait penerbitan HGU lokasi kedua tahun ini," tegasnya. (arie)
No comments