Disdukcapil OI Gelar Rakor Kependudukan
Peserta Rakor |
OI Indralaya oganpost.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI), menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, Kamis (19/5).
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Sekretaris Daerah H Herman, Kepala Dinas, Staf Ahli, Camat dan Kacabdin Pendidikan, serta Operator KTP se Kabupaten OI.
Kadis Dukcapil OI Akhmad Lutfi mengatakan, hingga 30 April 2016 penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik berjumlah 209.518 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP berjumlah 316.688 jiwa.
"Masih terdapat 107.170 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman Data KTP Elektronik, sementara jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran berjumlah 102.927 orang dari total jumlah penduduk Kabupaten OI 430.038 jiwa pada Desember 2015," katanya.
Dijelaskan Luthfi, menurut target nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI hingga September 2016, 100 % penduduk harus mempunyai KTP dan 80% penduduk harus mempunyai Akta Kelahiran.
"Ada 3 masalah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di OI. Pertama, keterbatasan kondisi perangkat pada beberapa kecamatan. Kedua, belum optimalnya kemampuan operator Dukcapil di Kecamatan dan Kabupaten. Ketiga, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan, guna mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Dukcapil OI akan kerjasama dengan Dinkes dan Disdik dalam hal penerbitan Akta Kelahiran," terangnya.
Sementara itu, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam berharap semua pihak dapat bekerja cepat dan bergandengan tangan untuk mensukseskan pencapaian target 100% penduduk berKTP dan 80% mempunyai Akta Kelahiran,"Saya harap perekaman serta pencetakan KTP dan Akta kelahiran dapat berjalan lancar, dan target yang ditetapkan dapat tercapai,"harapnya.(arie)
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Sekretaris Daerah H Herman, Kepala Dinas, Staf Ahli, Camat dan Kacabdin Pendidikan, serta Operator KTP se Kabupaten OI.
Kadis Dukcapil OI Akhmad Lutfi mengatakan, hingga 30 April 2016 penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik berjumlah 209.518 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP berjumlah 316.688 jiwa.
"Masih terdapat 107.170 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman Data KTP Elektronik, sementara jumlah penduduk yang memiliki Akta Kelahiran berjumlah 102.927 orang dari total jumlah penduduk Kabupaten OI 430.038 jiwa pada Desember 2015," katanya.
Dijelaskan Luthfi, menurut target nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI hingga September 2016, 100 % penduduk harus mempunyai KTP dan 80% penduduk harus mempunyai Akta Kelahiran.
"Ada 3 masalah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di OI. Pertama, keterbatasan kondisi perangkat pada beberapa kecamatan. Kedua, belum optimalnya kemampuan operator Dukcapil di Kecamatan dan Kabupaten. Ketiga, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan, guna mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Dukcapil OI akan kerjasama dengan Dinkes dan Disdik dalam hal penerbitan Akta Kelahiran," terangnya.
Sementara itu, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam berharap semua pihak dapat bekerja cepat dan bergandengan tangan untuk mensukseskan pencapaian target 100% penduduk berKTP dan 80% mempunyai Akta Kelahiran,"Saya harap perekaman serta pencetakan KTP dan Akta kelahiran dapat berjalan lancar, dan target yang ditetapkan dapat tercapai,"harapnya.(arie)
No comments