Pengangkatan Dirut RSUD Basema Disinyalir Tidak Sesuai Aturan

RSUD Basema Kota Pagaralam
*Ormas Gema Peka Kota Pagaralam Lapokan Masalah Ini Ke-Ombudsman Sumatera Selatan*

PAGARALAM oganpost.com-Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) RSUD Besemah Kota Pagaralam disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini disampaikan oleh Ketua Ormas Gema Peka Kota Pagaralam Niko Ferlino,SH melalui sekretaris Ferly Agustiansa yang beralamat di Jalan Simpang Empat Nendagung diruang kerjanya kepada wartawan jum’at(18/3).

Menurut dia,pengangkatan Dirut RSUD Besemah oleh Walikota Pagaralam Dr. Ida Fitriati, M.Kes per januari 2014 tidak sesuai dengan,UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan,UU No. 44/2009 tentang rumah sakit, dalam (pasal 34 ayat 1) direktur harus tenaga medis,Permenkes No. 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan pasal 9 ayat 1,2,3,4 dan pasal 10.

“Masalah ini sudah kita laporkan ke Ombudsman Sumatera Selatan,ormas Gema Peka kita berharap dalam hal pengangkatan apapun bentuknya dibumi Besemah ini harus mengarah pada acuan undang-undang yang berlaku,”ungkapanya. (heri kusnadi).

No comments

Powered by Blogger.