Puluhan Konsumen Tuntut Hak Ke DPRD Muba
MUBA oganpost.com-Puluhan konsumen yang membeli rumah di badarudin residence jumat (6-11) pukul 10.00 mendatangi kantor DPRD Muba untuk mengikuti rapat mediasi antar pengembang dengan konsumen yang dilaksanakan di ruangan komisi 4 namun disayangkan rapat tersebut terkesan jalan satu kaki, karena pihak pengembang dari awal sampai akhir tidak juga datang, dan hanya menyerahkan surat usulan dari pihak sebagai jawaban dari pengembang badarudin residence
Sudiarto salah satu konsumen yang mengikuti rapat mediasi, merasa kecewa menurut dia mediasi tersebut bukan hanya sekali ini saja namun sudah beberapa kali namun masih saja pihak depeloper tidak hadir bahkan untuk janji sudah beberapa kali dan terkahir pihak pengembang akan mengembalikan uang pada tanggal 30 Oktober 2015 namun tidak ada realisasinya.
“Uang yang sudah saya serahkan ke pihak pengembang sebanyak 51 juta dengan sistem 2 kali pembayaran, dengan perjanjian jika rumah selesai akan saya lunasi, namun kenyataan hingga hari ini rumah belum selesai uang belum juga di kembalikan,”ujarnya.
Lanjut dia,untuk hasil rapat yang mengatakan PT Arjaba Mega Perkasa selaku pengembang yang di kantakan sudah bangkrut tidak bisa membangun maupun proses ganti rugi,kami berharap pihak pengembang dapat mengembalikan uang kami bagaimana pun caranya,”Jika memang tidak sanggup kami memintak tanah sebagai lokasi rumah di limpahkan kepada kami dan buatkan sertifikat bahwa itu sudah menjadi hak kami,”ucapnya.
Tambah dia,kedepan kami berharap kepada pemerintah muba tidak mudah memberikan izin kepada perusahan untuk membangun rumah jika belum jelas status dan dana yang disiapkan, sehingga hal ini tidak terulang pada yang lain,”Dalam permasalahan ini kepada DPRD Muba dapat bertindak tegas kepada PT pengembang apalagi sudah merugikan kami selaku konsumen yang mayoritas warga Muba,”ungkap Sudiarto.
Dear Fauzul Azim, yang memipin rapat berharap untuk konsumen PT Arjaba Mega Perkasa yang sampai hari ini belum menerima ganti rugi untuk bersabar jangan anarkis,”Kami selaku wakil rakyat akan berusaha membantu, kedepan kami akan memangil pihak pengambang sehingga tau sanggup atau tidak merealisasikan permintaan konsumen,”ungkapnya.(sof)
Sudiarto salah satu konsumen yang mengikuti rapat mediasi, merasa kecewa menurut dia mediasi tersebut bukan hanya sekali ini saja namun sudah beberapa kali namun masih saja pihak depeloper tidak hadir bahkan untuk janji sudah beberapa kali dan terkahir pihak pengembang akan mengembalikan uang pada tanggal 30 Oktober 2015 namun tidak ada realisasinya.
“Uang yang sudah saya serahkan ke pihak pengembang sebanyak 51 juta dengan sistem 2 kali pembayaran, dengan perjanjian jika rumah selesai akan saya lunasi, namun kenyataan hingga hari ini rumah belum selesai uang belum juga di kembalikan,”ujarnya.
Lanjut dia,untuk hasil rapat yang mengatakan PT Arjaba Mega Perkasa selaku pengembang yang di kantakan sudah bangkrut tidak bisa membangun maupun proses ganti rugi,kami berharap pihak pengembang dapat mengembalikan uang kami bagaimana pun caranya,”Jika memang tidak sanggup kami memintak tanah sebagai lokasi rumah di limpahkan kepada kami dan buatkan sertifikat bahwa itu sudah menjadi hak kami,”ucapnya.
Tambah dia,kedepan kami berharap kepada pemerintah muba tidak mudah memberikan izin kepada perusahan untuk membangun rumah jika belum jelas status dan dana yang disiapkan, sehingga hal ini tidak terulang pada yang lain,”Dalam permasalahan ini kepada DPRD Muba dapat bertindak tegas kepada PT pengembang apalagi sudah merugikan kami selaku konsumen yang mayoritas warga Muba,”ungkap Sudiarto.
Dear Fauzul Azim, yang memipin rapat berharap untuk konsumen PT Arjaba Mega Perkasa yang sampai hari ini belum menerima ganti rugi untuk bersabar jangan anarkis,”Kami selaku wakil rakyat akan berusaha membantu, kedepan kami akan memangil pihak pengambang sehingga tau sanggup atau tidak merealisasikan permintaan konsumen,”ungkapnya.(sof)
No comments