Sindikat Pemalsu SIM, KTP dan STNK Diciduk
MUBA,oganpost.com-Sindikat Pemalsu surat-surat berharga Hermas Sawiran alias Gatot (42), berhasil ciduk Tim Reskrim Polres Muba,Pasalnya warga Jalan Merdeka Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ini, diduga telah memalsukan SIM, KTP, STNK dan surat berharga lainya,rabu(28/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari anggota Polantas Polres Muba melakukan razia lalu lintas di jalan Merdeka Simpang Tiga Gedung Petro Muba Sekayu, Sekitar pukul 9.20 WIB.Ada seorang pengendara motor bernama Hendra Susanto warga Sekayu yang bekerja di Adira,Saat diperiksa Polantas Brigadir Silaen, SIM-nya, polisi curiga saat dilihat SIM milik Hendro berbeda, mendapatkan hal tersebut, polantas pun memeriksa SIM dan membawah Hendro ke kantor Polantas Polres Muba, didapatkan bahwa SIM Hendro palsu.
Setelah dipastikan SIM Hendro palsu pihak Polantas langsung melaporkan hal ini ke Reskrim Polres Muba, dari keterangan Hendro saat dilakukan BAP, pihak Reskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap Hendra Sawiran yang biasa dipanggil Gatot, di percetakkannya Lentran yang juga menjadi tempat tinggalnya.
“Mendapat keterangan Hendro kita langsung membekuk Gatot dikediamannya,dari Gatot kita juga mengambkan barang bukti 1 unit komputer merk Accer, satu Printer merk cannon,50 lembar bahan pembuat KTP dan SIM,Flash Disk, Hard Disk,Alat Scan merk Cannon,yang mana alat bukti tersebut dipakaianya untuk memalsukan surat-surat berharga contohnya SIM, KTP dan lainya,” Kata Kapolres Muba AKBP Ahmad Ihsan,Sik kepada wartawan rabu(28/1).
Lanjut dia,Dari hasil keterangan Gatot bahwa pembuatan SIM, upah yang dimabil oleh Gatot sebesar Rp 25 ribu, dan juga setelah diperiksa di komputer milik Gatot, polisi menemukan file-file di dalam kompuetrnya, yang mana file tersebut sangat banyak.”Dia juga memalsukan SKCK,STNK, Surat keterangan Kehilangan,Ijazah, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Faktur Kendaraan, Surat Berdomisili, Surat keterangan Sakit, Pengalaman Kerja,Surat penguburan,dan mungkin masih banyak lagi,”ujarnya
Tambah dia,setelah dilakukan penyelidikan, precetakan milik Gatot tersebut juga tidak memiliki, SITU, SIUP,hanya ditanda tangani oleh lurah,” jadi menurut pelaku Gatot memilik file-file surat tersebut, didapatkanya dengan cara menscan surat-surat itu,Seperti contohnya SIM palsu ini bisa dilihat dari tampilannya saja, yaitu tidak memiliki holgram, dan tulisan di SIM lebih tebal hurufnya, tahun kelahiran, dan pejabat polisi yang ada,diketahui SIM yang dicetak Gatot ada yang berasl dari Polres Muba, Polresta Palembang, Polres Lubuk Linggau,” terang mantan Kapolres Banyuasin ini.
Menurut dia,Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan koordinasi dengan pihak terkait yang ada kaitannya dengan surat-surat yang dipalsukannya,”dari pengakuan Gatot bahwa dia bekerja sendiri,dengan kejadian ini ia dikenakan pasal 263,264 dan266, dengan acamana kurungan selama 7 tahun,”pungkasnya.(sof)
No comments