Kabid TI Polda Sumsel Jadi Saksi Ahli
OKI Kayuagung oganpost.com-Kabid TI Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol A Latif menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dalam kasus dugaan penggelapan dan Penipuan dengan Terdakwa Ketua DPRD OI Ahmad Yani, Rabu (28/1/2015).
Dalam kesaksiannya dihadapan Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, H Jeily S SH dan Irma H Nasution MHum, Perwira Tinggi Polri ini mengakui pernah diminta bantuan oleh Penyidik Polres Ogan Ilir (OI), untuk membuka atau mengeprint hasil komunikasi melalui telepon antara terdakwa dan korban atau komunikasi dengan saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Saya diminta bantuan oleh penyidik polres OI, untuk membuka atau mengeprint terkait adanya komunikasi melalui telepon antara korban dengan terdakwa atau keduanya berkomunikasi dengan beberapa saksi yang pernah dimintai keterangan dipengadilan, permohonan bantuan itu tanggal 28 desember 2013,” katanya.
Menurut A latif, Sesuai kerjasama antara Polri dengan Provider bahwa data-data komunikasi yang bisa di rekap atau bisa di print itu hanya maksimal 3 bulan sebelumnya, kalau dalam satu tahun sudah berjalan maka hasil komunikasi tidak terdata lagi karena sudah terhapus secara otomatis oleh silver.
” Karena kejadian yang dilaporkan ini terjadi pada tahun 2012, sementara baru Dilaporkan pada akhir 2013, maka yang masih tersimpan di Silver dan bisa kita print hanya hasil komunikasi mulai oktober-desemebr 2013 saja, sementara komunikasi sebelum bulan itu sudah terhapus otomatis,” ungkapnya.
Lanjut A latif, dari hasil komunikasi melalui telepon yang di print, ditemukan ada Komunikasi anatara terdakwa dengan saksi Tarni, kemudian kemunikasi Antara tarni dan Penghubung, dan komunikasi antara penghubung dengan Terdakwa, dalam rekap yang terdata selama 3 bulan terakhir itu kita tidak temukan komunikasi langsung antara korban dengan terdakwa, tetapi kita tidak tahu hasil komunikasi sebelumnya karena sudah terhapus otomatis,” jelasnya.
Meski data komunikasi yang terdata hanya 3 bulan terakhir di tahun 2013, tetapi Jaksa penuntut Umum (JPU)Salahudin dan M Arief mempunyai barang bukti HP yang berisi SMS komunikasi antara korban, terdawa dan beberapa saksi, yang belum terhapus.
Sementara itu, Terdakwa A Yani didampingi kuasa hukumnya Isawadi Idris dalam kesempatan itu langsung menanggapi keterangan saksi Ahli, bahwa dirinya mengaku tidak punya penghubung.” Saya keberatan jika dikatakan ada penghubung antara dirinya dengan koban, menurut saksi ahli tidak menemukan komunikasi langsung antara saya dengan korban, tetapi ada orang lain disana sabagai penghubung, tapi itukan tidak bisa dibuktikan sebagai penghubung, karena isi komunikasinya tidak ada, saya keberatan saja, dengan bahasa penhubung itu,” terangnya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari kamis (5/2/2015) depan dengan Agenda pemeriksaan saksi perbal lisan (penyidik polres OI).” Sidang kita lanjutkan kembali pada hari kamis depan dengen pemeriksaan perbal lisan,” kata majelis hakim saat hendak menutup persidangan.(ziz/tim)
Dalam kesaksiannya dihadapan Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, H Jeily S SH dan Irma H Nasution MHum, Perwira Tinggi Polri ini mengakui pernah diminta bantuan oleh Penyidik Polres Ogan Ilir (OI), untuk membuka atau mengeprint hasil komunikasi melalui telepon antara terdakwa dan korban atau komunikasi dengan saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Saya diminta bantuan oleh penyidik polres OI, untuk membuka atau mengeprint terkait adanya komunikasi melalui telepon antara korban dengan terdakwa atau keduanya berkomunikasi dengan beberapa saksi yang pernah dimintai keterangan dipengadilan, permohonan bantuan itu tanggal 28 desember 2013,” katanya.
Menurut A latif, Sesuai kerjasama antara Polri dengan Provider bahwa data-data komunikasi yang bisa di rekap atau bisa di print itu hanya maksimal 3 bulan sebelumnya, kalau dalam satu tahun sudah berjalan maka hasil komunikasi tidak terdata lagi karena sudah terhapus secara otomatis oleh silver.
” Karena kejadian yang dilaporkan ini terjadi pada tahun 2012, sementara baru Dilaporkan pada akhir 2013, maka yang masih tersimpan di Silver dan bisa kita print hanya hasil komunikasi mulai oktober-desemebr 2013 saja, sementara komunikasi sebelum bulan itu sudah terhapus otomatis,” ungkapnya.
Lanjut A latif, dari hasil komunikasi melalui telepon yang di print, ditemukan ada Komunikasi anatara terdakwa dengan saksi Tarni, kemudian kemunikasi Antara tarni dan Penghubung, dan komunikasi antara penghubung dengan Terdakwa, dalam rekap yang terdata selama 3 bulan terakhir itu kita tidak temukan komunikasi langsung antara korban dengan terdakwa, tetapi kita tidak tahu hasil komunikasi sebelumnya karena sudah terhapus otomatis,” jelasnya.
Meski data komunikasi yang terdata hanya 3 bulan terakhir di tahun 2013, tetapi Jaksa penuntut Umum (JPU)Salahudin dan M Arief mempunyai barang bukti HP yang berisi SMS komunikasi antara korban, terdawa dan beberapa saksi, yang belum terhapus.
Sementara itu, Terdakwa A Yani didampingi kuasa hukumnya Isawadi Idris dalam kesempatan itu langsung menanggapi keterangan saksi Ahli, bahwa dirinya mengaku tidak punya penghubung.” Saya keberatan jika dikatakan ada penghubung antara dirinya dengan koban, menurut saksi ahli tidak menemukan komunikasi langsung antara saya dengan korban, tetapi ada orang lain disana sabagai penghubung, tapi itukan tidak bisa dibuktikan sebagai penghubung, karena isi komunikasinya tidak ada, saya keberatan saja, dengan bahasa penhubung itu,” terangnya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari kamis (5/2/2015) depan dengan Agenda pemeriksaan saksi perbal lisan (penyidik polres OI).” Sidang kita lanjutkan kembali pada hari kamis depan dengen pemeriksaan perbal lisan,” kata majelis hakim saat hendak menutup persidangan.(ziz/tim)
No comments