BPT Nyatakan PT.Hilon Tak Berizin
BANYUASIN, oganpost.com-Terkait dengan berproduksinya PT .Hilon yang bergerak di bidang punicure seperti springbed,dan pralatan rumah tangga lainnya Kepala Badan Perizinan Terpadu(BPT) mengaku bahwa hingga saat ini Perusahaan tersebutua yang terletak di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin belum mengantonggi izin.
‘’hingga saat ini perusahaan tersebut tidak mengantonggi izin,sebab kami hanya mengeluarkan izin gudang bukan izin produksi,namun karena mereka membandel jadi hingga saat ini pihak kita tidak pernah mengeluarkan izin tersebut,”ungkap Kepala Badan Perizinan Terpadu(BPT) Banyuasin ,Ir.H.Babul Ibrahim kepada oganpost.com jum’at (16/1)di ruang kerjannya.
Dikatakannya ,BPT disini hanya penerbit izin bukan pemberi izin,yang member izin itu Bapeda Bukan BPT,setalah mendapat rekom dari dinas terkait barulah kami menerbitkan izin,” Kalau ada bangunan yang tidak berizin seperti PT.Hilon,yang disalahkan pihak BPT itu tidak benar sebab yang melakukan izin atau tidak layaknya suatu daerah industri itu yang menentukan Bapeda atau Tata Ruang ,‘’tegasnya.
Terpisah Kepala Satuaan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum tahu tentang hal demikian,‘’sampai saat ini belum ada laporan yang menyatakan bahwa PT.Hilon tak
mengantongi izin.kalau memang demikian kita akan cari tahu,namun menurut pendapat saya yang bertanggung jawab itu dinas terkait bukan kami,’’pungkasnya.(madi)
‘’hingga saat ini perusahaan tersebut tidak mengantonggi izin,sebab kami hanya mengeluarkan izin gudang bukan izin produksi,namun karena mereka membandel jadi hingga saat ini pihak kita tidak pernah mengeluarkan izin tersebut,”ungkap Kepala Badan Perizinan Terpadu(BPT) Banyuasin ,Ir.H.Babul Ibrahim kepada oganpost.com jum’at (16/1)di ruang kerjannya.
Dikatakannya ,BPT disini hanya penerbit izin bukan pemberi izin,yang member izin itu Bapeda Bukan BPT,setalah mendapat rekom dari dinas terkait barulah kami menerbitkan izin,” Kalau ada bangunan yang tidak berizin seperti PT.Hilon,yang disalahkan pihak BPT itu tidak benar sebab yang melakukan izin atau tidak layaknya suatu daerah industri itu yang menentukan Bapeda atau Tata Ruang ,‘’tegasnya.
Terpisah Kepala Satuaan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum tahu tentang hal demikian,‘’sampai saat ini belum ada laporan yang menyatakan bahwa PT.Hilon tak
mengantongi izin.kalau memang demikian kita akan cari tahu,namun menurut pendapat saya yang bertanggung jawab itu dinas terkait bukan kami,’’pungkasnya.(madi)
No comments