2 Orang PNS Kabupaten OKI Teracam Diberhentikan
OKI KAYUAGUNG,oganpost.com - 2 oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS)dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI teracam di pecat dan 6 orang dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI,”2 PNS yang terancam diberhentikan dan 6 PNS dalam pemeriksaan lantaran pihak kita Inspektorat OKI menerima laporan para PNS tersebut telah melakukan pelanggaran seperti kasus narkoba,terlibat kasus penipuan,sering tidak masuk kerja bahkan ada kasus perkelahian,”ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Drs.Endro Suarno,M.Si,kepada wartawan kamis(8/1/15)diruang kerjanya.
Dikatakan dia,pihaknya sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut,padahal kata dia sebelumnya pihaknya sering melakukan sosialisasi agar para PNS ini dapat bersikap sesuai aturan yang telah ada,”Dalam setiap kesempatan kita sering mengingatkan dan mensosialisasikan mengenai PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tutur Endro.
Terus dia,pihaknya juga telah memberikan surat edaran Bupati OKI Nomor 700/466/SE/Inspektorat/2014 tentang peningkatan efektivitas dan efesiensi kerja aparatur Negara ,kemudian telah diberikan edaran mengenai gerakan hidup sederhana,”kita berikan surat edaran tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat edaran menteri PAN RB RI Nomor 10,Nomor 11,Nomor 13 tahun 2014,surat edaran initelah kami sampaikan berikut himbauannya agar para Pejabat dan PNS yang ada dilingkungan Kabupaten OKI dapat melaksanakannya dengan baik,”terangnya.
Lanjut dia,enam orang PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI yang dilakukan pemeriksaan diantaranya Haanari PNS yang bertugas di BKD OKI,Ernanda rdan Harisda Anton Aidi PNS yang bertugas di BLH OKI,Elia Kander PNS yang betugas di Pol PP OKI,Ichwan Habibi PNS yang bertugas di BPMD OKI,dan Azmil Staf Sekda OKI.
”Untuk oknum PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat maka oknum tersebut mendapat sangsi berupa pemberhentian atau turun pangkat,sementara untuk 2 orang PNS yang kini diusulkan pemberhentian yaitu Suharjo dan Rasidin Pegawai BP4K OKI,”papar Endro.(aziz)
Dikatakan dia,pihaknya sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut,padahal kata dia sebelumnya pihaknya sering melakukan sosialisasi agar para PNS ini dapat bersikap sesuai aturan yang telah ada,”Dalam setiap kesempatan kita sering mengingatkan dan mensosialisasikan mengenai PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tutur Endro.
Terus dia,pihaknya juga telah memberikan surat edaran Bupati OKI Nomor 700/466/SE/Inspektorat/2014 tentang peningkatan efektivitas dan efesiensi kerja aparatur Negara ,kemudian telah diberikan edaran mengenai gerakan hidup sederhana,”kita berikan surat edaran tersebut dalam rangka menindak lanjuti surat edaran menteri PAN RB RI Nomor 10,Nomor 11,Nomor 13 tahun 2014,surat edaran initelah kami sampaikan berikut himbauannya agar para Pejabat dan PNS yang ada dilingkungan Kabupaten OKI dapat melaksanakannya dengan baik,”terangnya.
Lanjut dia,enam orang PNS yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI yang dilakukan pemeriksaan diantaranya Haanari PNS yang bertugas di BKD OKI,Ernanda rdan Harisda Anton Aidi PNS yang bertugas di BLH OKI,Elia Kander PNS yang betugas di Pol PP OKI,Ichwan Habibi PNS yang bertugas di BPMD OKI,dan Azmil Staf Sekda OKI.
”Untuk oknum PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat maka oknum tersebut mendapat sangsi berupa pemberhentian atau turun pangkat,sementara untuk 2 orang PNS yang kini diusulkan pemberhentian yaitu Suharjo dan Rasidin Pegawai BP4K OKI,”papar Endro.(aziz)
KLIK >>> KWIK KWIK KWIK AH AH AAH
ReplyDeleteHUBUNGI >>> ANAPOKER
(BBM) : AGENS128
(WhatsApp) : 085222555128