Saksi Kunci Tak Hadir Sidang Ahmad Yani Ditunda

OKI KAYUAGUNG-- Sidang terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Drs Ahmad Yani MM, dengan agenda mendengarkan 2 orang saksi kunci korban Alex dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan,lantaran 2 orang saksi tak hadir.
 
Walaupun sidang ditunda, namun sidang ketiga di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (22/12) tetap dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH, H Jeily S SH SE MH dan Irma H Nasution SH MHum masing-masing hakim anggota I dan II.

Tidak hadirnya kedua saksi tersebut, Andi M Arief SH selaku Jaksa Penutup Umum (JPU)mengatakan, seyogyanya sidang kemarin agendanya pemeriksaan 2 orang saksi,saksi-saksi itu yakni, Edi warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang dan Tarni warga Dusun III Desa Talang Aur Kecamatan Inderalaya Ogan Ilir,“Saksi bernama Tarni tidak hadir karena alasan sakit, namun hingga kini belum ada surat keterangan sakit. Sedangkan Edi tidak hadir dengan alasan sedang dinas di tempatnya bekerja yakni PT Meta Pupus Sarana Agro,”kata Andi JPU Kejaksaan Negeri Kayuagung senin(22/12)

Sambung Andi, sidang lanjutan, akan digelar Rabu (24/12) lusa, dan saksi tersebut akan dipaksakan hadir,”Lusa nanti akan tetap dilakukan dan pihak kita siap untuk menghadirkan kedua orang saksi dimaksud,bahkan JPU akan memanggil paksa para saksi agar menghadiri sidang dan kita harapkan memberikan keterangan dengan kapasitas sebagai saksi, apalagi sidang sebelumnya kedua saksi ini telah diambil sumpah untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya,”ujarnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung usai mendengarkan penjelasan JPU, ia memutuskan untuk menunda sidang hingga, Rabu (24/12) dengan agenda yang sama,meskipun 2 saksi tidak hadir, terdakwa Ahmad Yani tetap hadir didampingi ketiga kuasa hukum yakni, Siswadi Idris SH, Sutrisno SH dan Andre Susano.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir Drs Ahmad Yani MM harus duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Alex warga Kelurahan Lawang Kidul Barat Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang bekerja sebagai Humas PT Meta Pupus Sarana Agro.

Ahmad Yani yang juga adik ipar Bupati Ogan Ilir Ir H Mawardi Yahya ini diduga telah menipu korban pada tahun 2003-2004 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 milyar. Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muarakuang Ogan Ilir.

Namun hingga kini, surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 milyar yang diserahkan ke terdakwa. Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.(tim)

No comments

Powered by Blogger.