Humas Kab.Muba Gelar Sosialisasi Pers
MUBA,oganpost.com-Bagian Hubungan Masyara kat(Humas) Setda Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan publik, terkait kerjasama media partner Pemkab Muba yang berbadan Hukum dan penanganan delik hukum Pers. Kegiatan yang dikemas dalam forum diskusi ini berlangsung di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (4/12).
Sekda Muba, Drs H Sohan Majid MM mengungkapkan, Pemkab Muba sangat bangga kepada para awak media yang bertugas di Bumi Serasan Sekate ini, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Karena itu diharapkan peran sertanya dalam membangun daerah dengan melaksanakan fungsinya tersebut.
”Kami (Pemkab Muba) juga menerima dan akan mengkoreksi setiap saran, masukan dan kritikan yang disampaikan dari rekan-rekan. Karena itu melalui kegiatan sosialiasasi ini dapat memberikan manfaat guna mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Sekda menambahkan, sosialisasi ini juga diharapkan dapat terwujud Pers yang beretika, berkualitas dan mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia Pers sendiri. “Sejalan dengan hal tersebut, diimbau Agar semua media yang ada di Muba untuk segera melengkapi perusahaan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku,” Imbuh Sohan.
Kepala Bagian Humas Setda Muba, Solekhan AS SAg, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman, wawasan akan pentingnya media partner yang berbadan hukum kepada seluruh stakeholder yang terkait, dan memberikan pemahaman pencegahan media partner dan penanganan delik hukum Pers oleh kepolisian dan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Tujuannnya guna membahas kajiam hukum pencegahan delik hukum Pers terhadap Undang-Undang Pers kepada seluruh stakeholder terkait. Selain itu juga memberikan sosialisasi kerjasama media partner Pemkab Muba yang berbadan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers dari Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy, mengatakan, undang-undang dan kode etik jurnalistik adalah island of safety (pulau penyelamat) yang artinya setiap pelaku jurnalis yang masuk kedalam pulau tersebut akan aman dan dilindungi, dengan catatan mematuhi kode etik.
“Wartawan Indonesia wajib bersikap Independen tidak terpengaruh interpensi dari pihak manapun, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.
Dalam Sosialisasi ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari SKPD Jajaran Pemkab Muba, Pemimpin Media, wartawan yang bertugas di Kabupaten Muba, mahasiswa, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Pemuda.(Sof)
No comments