DPR Usulkan Evaluasi Bank Sumsel Cabang Pangkalan Balai
BANYUASIN , oganpost.com – Dalam rapat pengesahan anggaran 2015 DPRD Banyuasin melalui Komisi II mengusulkan agar Pemerintah Banyuasin menunda penyertaan modal sebesar Rp 5 Miliar kepada Bank Sumsel Cabang Pangkalan Balai,Sebab beberapa kali rapat kemitraan di ruang Komisi II DPRD Banyuasin Bank tersebut tidak pernah melaporkan berapa hasil ke untungan atau kerugian Kabupaten Banyuasin selama menjadi mitra Bank tersebut.
”Dalam rapat pengesahan anggran 2015 angota komisi II mengajukan usulan untuk meng evaluasi Bank Sumsel karena selama rapat kemitraan yang di mulai dari tanggal 17 kemarin hingga pengesahan pembahasan anggaran pihak mereka tidak perna menyampaikan laporan tentang ke uangan pemerintah Banyuasin,”terang H.Agus Salam ketua DPRD Banyuasin rabu(24/12)kepada oganpost.com
“Dari itu kita akan pangil terlebih dahulu dan akan kita undang ke gedung DPRD ini guna mempertanyakan hal tersebut,jika hasilnya tetap sama barulah kita akan ambil tindakan apa yang harus kita lakukan,”ujarnya.
Terpisah kepala cabang Bank Sumsel Babel cabang Pangkalan Balai M.Idris melalui wakilnya mengatakan siapa yang memiliki regkening maka dia pulah yang berhak mengetahui berapa besar keuntungan bungga tabunggan mereka,”dalam undang-undang perbankan semua itu sudah jelas aturannya,jadi kalau mau tahu berapa besarnya silahkan tanya sama sang pemilik regkening yaitu Bupati Banyuasin,‘’tegasnya.
”seperti suami saja tidak bisa mencairkan regkening istri walaupun itu istrinya sendiri ,jadi menurut kami itu terserah pihak yang bersangkutan kalau kami ya oke-oke saja,”pungkasnya.(madi)
”Dalam rapat pengesahan anggran 2015 angota komisi II mengajukan usulan untuk meng evaluasi Bank Sumsel karena selama rapat kemitraan yang di mulai dari tanggal 17 kemarin hingga pengesahan pembahasan anggaran pihak mereka tidak perna menyampaikan laporan tentang ke uangan pemerintah Banyuasin,”terang H.Agus Salam ketua DPRD Banyuasin rabu(24/12)kepada oganpost.com
“Dari itu kita akan pangil terlebih dahulu dan akan kita undang ke gedung DPRD ini guna mempertanyakan hal tersebut,jika hasilnya tetap sama barulah kita akan ambil tindakan apa yang harus kita lakukan,”ujarnya.
Terpisah kepala cabang Bank Sumsel Babel cabang Pangkalan Balai M.Idris melalui wakilnya mengatakan siapa yang memiliki regkening maka dia pulah yang berhak mengetahui berapa besar keuntungan bungga tabunggan mereka,”dalam undang-undang perbankan semua itu sudah jelas aturannya,jadi kalau mau tahu berapa besarnya silahkan tanya sama sang pemilik regkening yaitu Bupati Banyuasin,‘’tegasnya.
”seperti suami saja tidak bisa mencairkan regkening istri walaupun itu istrinya sendiri ,jadi menurut kami itu terserah pihak yang bersangkutan kalau kami ya oke-oke saja,”pungkasnya.(madi)
No comments