Di PHK, Karayawan Habisi Nyawa Mandor
BANYUASIN, oganpost.com - Kejadian pembunuhan yang terjadi di mess karyawan PT.Lotus yang bergerak di bidang perkebunan pada 26 Nopember 2014 dua pekan yang lalu akhirnya berhasil di ungkap Jajaran Polsek Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian yang berawal dari pertengkaran antara Tersangka Umar Danu bin Umar Hadi (25) yang merupakan sopir dari Korban Marzuki Bin Dengcik(58) adalah mandor di perkebunan tersebut, tersangka sudah menyiapkan pisau belati untuk menghabisi korban dengan menusuk bagian perut korban, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit nyawa korban tidak dapat di selamatkan.
Menurut Kapolsek Mariana AKP. Helmi Ardiansyah, SH, MH penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediaman keluarganya dalam bak kamar mandi di Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir tanpa perlawanan dari Tersangka.Kamis (11/12/14).
Lebih lanjut Kaposek mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga kuat karena ada unsur dendam, "tersangka merasa pemecatannya sebagai sopir truk dikarenakan laporan mandornya", terangnya.
Sedangkan untuk perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah menghabisi nyawa korban Helmi Ardiansyah mengatakan akan menggunakan pasal pembunuhan, " kita jerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tegasnya(madi)
Kejadian yang berawal dari pertengkaran antara Tersangka Umar Danu bin Umar Hadi (25) yang merupakan sopir dari Korban Marzuki Bin Dengcik(58) adalah mandor di perkebunan tersebut, tersangka sudah menyiapkan pisau belati untuk menghabisi korban dengan menusuk bagian perut korban, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit nyawa korban tidak dapat di selamatkan.
Menurut Kapolsek Mariana AKP. Helmi Ardiansyah, SH, MH penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediaman keluarganya dalam bak kamar mandi di Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir tanpa perlawanan dari Tersangka.Kamis (11/12/14).
Lebih lanjut Kaposek mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga kuat karena ada unsur dendam, "tersangka merasa pemecatannya sebagai sopir truk dikarenakan laporan mandornya", terangnya.
Sedangkan untuk perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah menghabisi nyawa korban Helmi Ardiansyah mengatakan akan menggunakan pasal pembunuhan, " kita jerat dengan pasal 338 junto 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tegasnya(madi)
No comments