Oknum PJS Kades Diduga Palsukan Tanda Tangan

BANYUASIN,oganpost.com - Sengketa kepemilikan lahan bisa terjadi dimanapun, namun yang terjadi di Dusun Saluran Desa Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan sedikit unik dan aneh.

Kisah ini bermula dari lahan yang dikuasai PT. Rimba Jaya yang memberikan izin kepada masyarakat di sekitar perusahaan untuk bercocok tanam terutama tanaman padi, dengan perjanjian bila lahan ini kelak akan digunakan perusahaan maka warga yang berada di lokasi bersedia meninggalkan area tersebut, namun nasib malang menimpa seorang janda, Asna (70) yang telah tinggal di lahan tersebut lebih kurang 30 tahun.

Hal ini terjadi karena ulah dari oknum Pjs Kepala Desa Merah Mata kecamatan Banyasin I Kabupaten Banyuasin berinisial AK yang telah menjual lahan tanah nenek Asna yang luasnya 28 m x 123 m dengan harga Rp.40 Juta kepada Rusli(43 thn), celakanya oknum AK memberikan uang hasil penjualan tanah hanya Rp. 4 Juta kepada nenek Asna, dengan sedikit kesal si nenek mengatakan bahwa sejak tanah ini di jual dia tidak bisa bersawah lagi,"saya tidak punya anak, hidup sebatang kara, sekarang tambah susah saya karena tidak bisa ke sawah lagi,"ungkapnya dengan sedih.

Menanggapi hal ini Pjs Kades Merah Mata saat di konfirmasi dan bertemu dengan awak media di halaman Depan DPRD Kabupaten Banyuasin kamis(20/11)menyatakan telah menjual tanah atas nama Anton Medan namun membenarkan telah memberi ganti rugi kepada nenek Asna sebesar Rp. 4 juta,"memangbenar nenek Asna saya kasih 4 juta karena dia bersedia meninggalkan area tersebut," katanya.

Sempat terjadi adu mulut antara seorang wartawan TV Nasional dengan Wartawan TV lokal PAL TV yang mencoba membela oknum AK karena hubungan paman dan keponakan, karena suasana cukup panas akhirnya bersama rekan-rekannya Wartawan TV Nasional dan Harian WN mengalah meninggalkan halaman Depan DPRD Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya untuk melacak SPH yang telah diterbitkan oknum AK ,konfirmasi di lanjutkan kepada Sekretaris Camat kecamatan Banyuasin I dengan via hepone, " memang benar dik saudara AK Pjs kades merah mata dan dia bukan PNS, kalau untuk SPH coba langsung ke pak camat saja" katanya dengan tegas.

Sementara itu Camat kecamatan Banyuasin I Drs. Hasanul Haq ketika di hubungi ke nomor handphone +6281291140XXX tidak aktif meskipun sudah di coba beberapa kali.

Ditemui di kantornya Ketua LSM Ario Carang Kabupaten Banyuasin Darul Qutni menyayangkan sikap yang telah dilakukan oknum AK dengan menggunakan Wartawan sebagai benfer jelas kalau Pjs kades ini menyalahi aturan," seorang pejabat sementara tidak boleh tanda tangan SPH, apalagi kemudian oknum AK menjual tanah perusahaan PT Rimba Jaya,dan info yang kami terima oknum AK di duga juga menerbitkan SPH Ulang/Ganda dan terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Bantuan Desa yang sedang kami investigasi saat ini". Paparnya.kepada wartawan kamis(20/11).
 
Lebih lanjut Darul Qutni mengatakan luas areal dan SPH yang telah diterbitkan Pjs Kades Merah Mata di duga mencapai 40 hektare,”seharusnya pihak Kecamatan lebih teliti dalam mengeluarkan SPH jangan sampai bermasalah di kemudian hari, temuan kami ada ketua RT yang tanda tangannya di palsukan oknum AK, apalagi secara kemanusiaan telah membuat penderitaan bagi nenek Asna yang sebatang kara yang semakin terhimpit ditengah beban hidup yang semakin berat,”ungkapnya.

Selanjutnya Darul juga mengungkapkan kalau team LSM Ario Carang Kabupaten Banyuasin juga menemukan pembangunan jalan lingkungan yang lokasinya sesudah PDAM antara dua jembatan dusun saluran dan dusun jerunjung,”informasi yang kita terima PPK pembangunan jalan ini punya oknum Pjs Kades AK, jadi siapa di belakang AK, kami minta kepada penegak hokum untuk segera memanggil oknum AK,"Pintanya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.