BPJS Belum Banyak Dikenal Warga Banyuasin

BANYUASIN - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan jamianan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan pekerjaan yang terbuka
luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.

Sayang program tersebut belum di banyak diketahui masyarakat,Seperti apa yang Ahya 44 tokoh masyarakat menenilai belum tahu secara utuh apa itu BPJS karena tidak ada sosialisasi secara terstruktur yang bisa benar sampai kepada masyarakat," Sejauh ini kami baru lihat dari televisi dan dengar dari mulut kemulut tetang BPJS ini" jelasnya

Sama halnya diutarakan Kushartono (54) warga Pangkalan balai, hanya mendegar dari mulut dan televisi. " Bagai mana cara mendaftar, biaya yang harus dikeluarkan kami tidak paham ,Paling tidak sebagai ujung tombak corong pemerintahan ditingkat desa dan kelurahan yaitu RT,itu terlebih dahulu yang menyampaikan kewarganya,”ujarnya.

Beni tokoh Pemuda Banyuasin, juga tidak begitu paham dengan BPJS,”ya saya yakin BPJS kurang diminati masyarakat lihat saja apakah ada sosilisasinya kepada masayarakat langsung paling yang bilang BPJS bagus Rumah sakit sedangkan warga tidak memahami,tanya saja pada warga apa kepanjangan BPJS pasti banyak yang tidak,”jelasnya.

Mestinya agar bisa sampai secara untuh keteliga masyarakat, turunannya jelas dari dinas kesehatan lanjut ke pihak kecamatan ke Kelurahan atau desa dan sosialisasi barulah bisa sampai ke warga,”Dengan cara membayar iuran perbulan jika kita tidak membayar maka akan ada pihak dari BPJS yang akan menagih, ini membebani bagi warga yang tidak mampu,Lain halnya dengan program Jamkesmas kemaren pasti warga tahu karena bersentuhan langsung dengan warga,”terangnya.

Timbul petanyaan lagi bagai mana kalau kita tidak pernah mengunakan dana BPJS dikarenakan kita tidak sakit, uang tersebut kemana sebab kabarnya dana tersebut tidak bisa dicairkan,”Hal ini harus dikaji kembali agar memang dapat membantu warga yang tidak mampu tanpa membebani dengan iuran yang sudah dipatok,”pungkasnya. (Madi)


1 comment:

  1. Bolavita Agen Slot Online Terlaris Dan Terbesar Di Indonesia
    Dapatkan Bonus Deposit Setiap Hari Dan Bonus Cashback Setiap Minggu
    Yuk Buruan Gabung Hari ini Juga

    Mari Kunjungin Segera Website kami :
    www(titik)bolavita(titik)fun
    www(titik)sateayam(titik)club
    www(titik)pokervita(titik)live

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
    WA : +628122222995
    Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)



    ReplyDelete

Powered by Blogger.