Wartawan Laporkan Pegawai PLN Ke- Polres Banyuasin
BANYUASIN - Puluhan Wartawan yang bertugas di Kabupaten Banyuasin dari berbagai Media Cetak dan Elektronik yang di komandoi oleh Ketua PWI Banyuasin mendatanggi Polres Banyuasin,selain bersilahtuh rahim dengan Kapolres yang baru juga melaporkan tindakan pelecehan terhadap kinerja wartawan oleh pihak PLN Persero Cabang Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin terhadap dua orang wartawan media elektronik TVRI dan Skai TV(MNCTV Group) saat hendak mengkonfirmasi terkait pemadaman listrik di wilayah kerja PLN Banyuasin,tepatnya Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III dan sekitarnya yang mengalami pemadaman kurang lebih dari 12 jam tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak PLN kepada pelanggan.
Akibat pemadaman sepihak itu membuat kerugian para pelanggan rumah tangga bahkan dikantor pusat pemerintahan dikomplek Pemkab dan DPRD termasuk Polres Banyuasin pun jadi imbasnya,”kita datang ke Polres Banyuasin ini,selain bersilahtu rahim dengan Kapolres Banyuasin yang baru juga melaporkan tindakan pihak PLN cabang Pangkalan Balai yang melarang kinerja jurnalis kita di Banyuasin ini dalam melakukan peliputan,harapan kita sesuai dengan UU Pres No 40 tahun 99 dan UUD 1945 tentang keterbukaan Publik ,Polres Banyuasin dapat memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,selain memberi pelajaran bagi PLN dan Warning bagi SKPD yang lain janggan menganggap remeh wartawan Banyuasin ,karena saya selaku ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Banyuasin akan berada di bagian paling depan untuk mengusut hingga tuntas persoalan ini,”tegas Dian Fauzen Ketua PWI Banyuasin saat jumpa Pers di halaman Polres Banyuasin kamis(23/10)
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha.Sik. melalui kasad Reskrim AKP Hermianto mengatakan bahwa ia akan segerah menindak lanjuti persoalan ini sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pers,”kita sudah menerima laporan ini yaitu dari saudara Anton salah satu wartawan TV,kita akan melakukan tahap penyelidikan setelah itu barulah masuk kedalam tahap penyidikan,”terangnya.
Dilanjutkannya,dalam kasus ini kita akan mempergunakan UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 16 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang sengaja menghabat atau menghalanggi kinerja wartawan dalam melakukan suatu peliputan Berita akan di kenakan sangsi 2 tahun penjara dan denda Rp
500.000.0000,”ujarnya.
Terpisa Ahmad Hermanto wartawan salah satu media elektronik yang sering di pangil Anton menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang mengambil vidieo di kawasan kantor PLN Cabang Pangkalan Balai,namun ironisnya tiba-tiba skuriti datang menghalangi sambil marah-marah dan berkata kasar yang melecehkan kinerja wartawan,”dikarenakan di wilayah Pangkalan Balai adanya pemadaman listriknya dari itu saya dan rekan saya Martin dari TVRI berniat mencari tahu apa yang sedang terjadi dengan PLN,listrik bisa mati selama kurang lebih dari 12 jam,saat kita datang ke kantor PLN pintu depan sedang tertutup kemungkinan istirahat makan siang lalu kamipun menuju pintu samping berhubung disana ada orang yang kita kenal, kitapun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kekantor PLN, iapun mengarahkan ke setap yang membidanggi,”jelasnya.
lanjut dia,setelah kita berbincang-bincang tetang apa yang terjadi dengan PLN kita berduapun meminta izin untuk mengambil gambar guna melengkapi pemberitaan namun sanggat disayangkan saat kita berdua sedang soting gambar tiba-tiba munculah dua orang dari belakang saya sembari marah-marah ,”salah satuh dari mereka yang kita ketahui itu scuriti yang bernama Gali menepuk pundak saya sembari bilang,apa yang kalian lakukan disini,sayapun tetap pokus namun Gali terus saja membentak agar saya berhenti dan mematikan Hendicam saya sembari berkata,kamu itu megerti atau tidak perkataan saya,kalau saya bilang matikan matikan cameranya kalian wartawan itu kalau mau memintah duit besok saja temui menijer PLN karena saat ini beliau tidak ada jadi setop matikan camera mu,”cetusnya sembari menirukan.
Dari itulah kata Anton,saya tidak terima dengan tudingan scuriti tersebut yang mengatakan kepada saya datang hanya ingin memintah uang, selain itu juga scuriti tersebut sudah menghalanggi dan melecehkan kinerja wartawan dari itulah kami berdua melapor ke Polres Banyuasin ini dengan di dampinggi oleh ketua PWI,’harapan kita polres Banyuasin dapat menindak lanjuti persoalan ini,’’pungkasnya.(madi)
Akibat pemadaman sepihak itu membuat kerugian para pelanggan rumah tangga bahkan dikantor pusat pemerintahan dikomplek Pemkab dan DPRD termasuk Polres Banyuasin pun jadi imbasnya,”kita datang ke Polres Banyuasin ini,selain bersilahtu rahim dengan Kapolres Banyuasin yang baru juga melaporkan tindakan pihak PLN cabang Pangkalan Balai yang melarang kinerja jurnalis kita di Banyuasin ini dalam melakukan peliputan,harapan kita sesuai dengan UU Pres No 40 tahun 99 dan UUD 1945 tentang keterbukaan Publik ,Polres Banyuasin dapat memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,selain memberi pelajaran bagi PLN dan Warning bagi SKPD yang lain janggan menganggap remeh wartawan Banyuasin ,karena saya selaku ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Banyuasin akan berada di bagian paling depan untuk mengusut hingga tuntas persoalan ini,”tegas Dian Fauzen Ketua PWI Banyuasin saat jumpa Pers di halaman Polres Banyuasin kamis(23/10)
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha.Sik. melalui kasad Reskrim AKP Hermianto mengatakan bahwa ia akan segerah menindak lanjuti persoalan ini sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pers,”kita sudah menerima laporan ini yaitu dari saudara Anton salah satu wartawan TV,kita akan melakukan tahap penyelidikan setelah itu barulah masuk kedalam tahap penyidikan,”terangnya.
Dilanjutkannya,dalam kasus ini kita akan mempergunakan UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 16 ayat 1 yang berbunyi barang siapa yang sengaja menghabat atau menghalanggi kinerja wartawan dalam melakukan suatu peliputan Berita akan di kenakan sangsi 2 tahun penjara dan denda Rp
500.000.0000,”ujarnya.
Terpisa Ahmad Hermanto wartawan salah satu media elektronik yang sering di pangil Anton menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang mengambil vidieo di kawasan kantor PLN Cabang Pangkalan Balai,namun ironisnya tiba-tiba skuriti datang menghalangi sambil marah-marah dan berkata kasar yang melecehkan kinerja wartawan,”dikarenakan di wilayah Pangkalan Balai adanya pemadaman listriknya dari itu saya dan rekan saya Martin dari TVRI berniat mencari tahu apa yang sedang terjadi dengan PLN,listrik bisa mati selama kurang lebih dari 12 jam,saat kita datang ke kantor PLN pintu depan sedang tertutup kemungkinan istirahat makan siang lalu kamipun menuju pintu samping berhubung disana ada orang yang kita kenal, kitapun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kekantor PLN, iapun mengarahkan ke setap yang membidanggi,”jelasnya.
lanjut dia,setelah kita berbincang-bincang tetang apa yang terjadi dengan PLN kita berduapun meminta izin untuk mengambil gambar guna melengkapi pemberitaan namun sanggat disayangkan saat kita berdua sedang soting gambar tiba-tiba munculah dua orang dari belakang saya sembari marah-marah ,”salah satuh dari mereka yang kita ketahui itu scuriti yang bernama Gali menepuk pundak saya sembari bilang,apa yang kalian lakukan disini,sayapun tetap pokus namun Gali terus saja membentak agar saya berhenti dan mematikan Hendicam saya sembari berkata,kamu itu megerti atau tidak perkataan saya,kalau saya bilang matikan matikan cameranya kalian wartawan itu kalau mau memintah duit besok saja temui menijer PLN karena saat ini beliau tidak ada jadi setop matikan camera mu,”cetusnya sembari menirukan.
Dari itulah kata Anton,saya tidak terima dengan tudingan scuriti tersebut yang mengatakan kepada saya datang hanya ingin memintah uang, selain itu juga scuriti tersebut sudah menghalanggi dan melecehkan kinerja wartawan dari itulah kami berdua melapor ke Polres Banyuasin ini dengan di dampinggi oleh ketua PWI,’harapan kita polres Banyuasin dapat menindak lanjuti persoalan ini,’’pungkasnya.(madi)
No comments