Warga OKI & OI Tetap Lestarikan Adat Dalam Pernikahan

KAYUAGUNG OKI – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Dan Kabupaten Ogan Ilir(OI)tetap junjung tinggi adat istiadat dalam melaksanakan Akad Nika(Pernikahan)hal terbut tertuang dalam pelaksanaan Akad Nika antara Dedi Bin Safari(mempelai laki-laki) yang berasal dari desa Celikah Kec.Kayuagung Kab.OKI dengan Santi Lestari Binti Kamaludin(mempelai perempuan)warga desa talang Balai Baru Kec.Tanjung Raja Kab.OI.

Dimana secara adat prosesi pernikahan ini diawali dari pelamaran yang dilakukan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan persyaratan secara adat membawah tepak yang isinya berupa alat untuk nginang para ibu-ibu dan oleh-oleh berupa buah tangan yang bermacam ragamnya untuk diberika kepada pihak mempelai perempuan,”didalam proses akad nika sama halnya dengan proses kita lamaran namun ditambah dengan membawah pinang nabung beserta tenong yang isi tenong tersebut berupaka alat pakaian perempaan mulai dari sandal,pakaian dalam,jilbab,dan juga sarung beserta baju,kebetulan adat istiadat desa Talng Bala Baru sama persis adatnya dengan desa Celikah ,”ujar ketua lembaga adat desa celikah zainuri kamis(23/10).

Ditambahkannya,biasanya pelaksanaan akad nika dilaksanakan ditempat mempelai perempuan,selesai proses akad nika natinya kalau pihak mempelai laki-laki mepunyai biaya yang cukup diadakan resepsi pernikahan ditempat mempelai laki-laki,”dimana proses resepsi pada saat moderen ini kebanyakn dimerikan oleh orgen tunggal namun ada juga sebelum kedua mempelai disangdingkan diatas pelaminan,diarak terlebih dahulu oleh terbangan atau jidur yang diringi berjalan kaki oleh keluarga kedua mempelai dan masyarakat setempat,”terang dia.

Sambung dia,disamping itu juga ada adat yang dipakai ketika kedua mempelai selesai diarak,selanjutanya pada waktu naik keatas rumah mempelai laki-laki,kedua mempelai disambut oleh ibu dari mempelai laki-laki dengan dihamburi beras kunyit yang dicampur dengan uang recehan,”adat seperti ini sudah jarang dipakai warga karena adat ini seharusnya dilakukan ketika sesudah akad nika hari itu juga kedua mempelai menuju rumah mempelai laki-laki yang disaksikan para tamu undangan,namun pada zaman moderen ini kebanyakan akad nika tidak berbarangan dengan resepsi sehingga adat tersebut agak langka dipakai dalam prosisi sesudah akad nika,namun hal ini tidak mengurangi arti adat dalam pernikahan itu sendiri,”ungkap zainuri.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.