Pilkada Melalui DPRD,Masyarakat Beli Kucing Dalam Karung
Iswadi |
BANYUASIN - Dengan di tetapkannya peraturan UU Pilkada oleh DPR baru-baru ini dimana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, panwaslu bakal menjadi penonton,selain daripada itu dampak dari Undang-Undang Pilkada yang baru ini diistilakan ibarat beli kucing dalam karung,masyarakat tidak dapat menilai dan memilih langsung siapa yang akan menjadi pemimpin mereka,”ungkap Iswadi Devisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Banyuasin saat di temui oganpost.com (9/10) di ruang kerjanya.
Di katakannya sebelum di tetapkan UU Pilkada seharusnya pemerintah melakukan pengujian materi terlebih dahulu barulah diterapkan,sebab dengan di pilihnya Pimpinan Daerah oleh DPR maka yang terpili tidak akan memikirkan rakyatnya yang di pikirkannya hanyala kelompok-kelompok itu saja,”sebenarnaya panwaslu memiliki wewenang sanggat tinggi walaupun pemilihan Pilkada tidak di pilih oleh rakyat namun masi ada Pilbup,Pileg dan Pilpres yang semuanya dalam pengawasn kita,dengan demikian tugas kami bisa berkurang namun selaku masyarakat saya merasa keberatan sebab pilihan saya selaku masyarakat belum tentuh menjadi pilihan DPR dengan terpilinya kepala daerah oleh DPR kami selaku masyarakat tidak mengetahui apa visi dan misi orang yang di pilih Oleh DPR seperti pepata laksana beli kucing dalam karung,”ungkapnya.
Dilanjutkannya,jangan asal dia meong berarti itu kucing lalu dipilih nah yang menjadi korban adalah masyarakat,sebab masyarakat tidak tahu apa kucing ini baik atau kucing liar,jadi harapan saya selaku Panwaslu merasa keberatan dengan keputusan DPR terkait Undang-Undang Pilkada pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD,kalau Pemilihan kepala daerah oleh rakyat otomatis kami selaku warga yang mempunyai hak dipilih dan memilih akan bisa berperan dalam menetabkan siapa yang bakal menjadi pemimpin kami kedepan bukan asal meong yang penting kucing,”tegasnya.(madi)
Di katakannya sebelum di tetapkan UU Pilkada seharusnya pemerintah melakukan pengujian materi terlebih dahulu barulah diterapkan,sebab dengan di pilihnya Pimpinan Daerah oleh DPR maka yang terpili tidak akan memikirkan rakyatnya yang di pikirkannya hanyala kelompok-kelompok itu saja,”sebenarnaya panwaslu memiliki wewenang sanggat tinggi walaupun pemilihan Pilkada tidak di pilih oleh rakyat namun masi ada Pilbup,Pileg dan Pilpres yang semuanya dalam pengawasn kita,dengan demikian tugas kami bisa berkurang namun selaku masyarakat saya merasa keberatan sebab pilihan saya selaku masyarakat belum tentuh menjadi pilihan DPR dengan terpilinya kepala daerah oleh DPR kami selaku masyarakat tidak mengetahui apa visi dan misi orang yang di pilih Oleh DPR seperti pepata laksana beli kucing dalam karung,”ungkapnya.
Dilanjutkannya,jangan asal dia meong berarti itu kucing lalu dipilih nah yang menjadi korban adalah masyarakat,sebab masyarakat tidak tahu apa kucing ini baik atau kucing liar,jadi harapan saya selaku Panwaslu merasa keberatan dengan keputusan DPR terkait Undang-Undang Pilkada pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD,kalau Pemilihan kepala daerah oleh rakyat otomatis kami selaku warga yang mempunyai hak dipilih dan memilih akan bisa berperan dalam menetabkan siapa yang bakal menjadi pemimpin kami kedepan bukan asal meong yang penting kucing,”tegasnya.(madi)
No comments