Guna Lestarikan Adat,Pemkab Banyuasin Adakan Pembinaan

BANYUASIN - Dengan terkikisnya adat daerah oleh pengaruh budaya luar dan Global membuat pemerintah Banyuasin melalui Dinas BPMPD adakan pembinaan terhadap toko-toko adat yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Banyuasin,acara Pembinaan Pelastarian Adat Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 di selangarakan di Aula Rapat Kantor Camat Banyuasin III yang di hadiri oleh 4 nara sumber yaitu Drs.H.Anwar Malik mantan anggota DPRD RI,Drs.H.Noer Muhammad ketua Pembina Adat Kabupaten Banyuasin,Drs.H.Albar Sentosa Subari wakil ketua adat Provinsi Sumsel dan Kaharudin Ketua NU Banyuasin beserta 21 toko adat Desa dan 5 toko adat Kelurahan Kecamatan Banyuasin III.

,”ini pertama kali kita mengadakan pembinaan terhadap toko-toko pemuka adat di Desa-desa sekecamatan di Kab. Banyuasin,dimana tahun 2014 ini kita akan mengadakan pembinaan di 10 kecamatan dimana hari ini(rabu 2/10) kita adakan di 2 kecamatan yaitu kecamatan Rantau Bayur dan Kecamtan Banyuasin III ini untuk minggu pertama,minggu ke dua kita akan adakan di kecamatan Sembawa dan Kecamatan Talang kelapa,”terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Drs.Amir Fauzi melalui Kabit KMD dan Sosbud Dra.Yuni Khairani.M.Si kepada oganpost.com.

Dikatakannya kenapa di adakan pembinaan ini karena budaya daerah sudah terkikis oleh budaya asing ,”sekarang ini budaya lokal sudah mulai terkikis oleh budaya-budaya asing,dari itu dengan adanya pembinaan ini supaya budaya-budaya local dapat dipertahankan,”tegasnya.

Senada dikatakan oleh Wakil ketua Adat Sumatra Selatan Drs.Albar Santosa Subari bahwa tujuan dari kegiatan tersebut mempertahankan budaya Adat lokal yang kini sudah di kikis oleh budaya-budaya asing,”kita sangat prihatin dengan kondisi masyarakat kita saat ini,karena pengaruh-pengaruh budaya asing itu kini sudah meyebar luas di Sumatera Selatan ini baik dari Henpone,Televisi,pergaulan dan beragam budaya yang mulai menggikis budaya yang ada Sumatera Selatan,dari itulah dengan adanya kegiatan ini kitaharapkan agar para toko-toko adat dapat menerapkan kembali aturan-aturan adat yang kini mulai hilang,”himbaunya.

Begitu juga dengan yang dikatakan oleh Drs.Noer Muhammad ketua Pembina Adat kabupaten Banyuasin bahwa dengan diterapkannya kembali undang-undang hukum adat dalam UUD 1945 pasal 18 serta Perda Kabupaten Banyuasin nomer 16 tahun 2003 dan perda nomor 09 tahun 2012 yang mengatur kembali Adat dan Istiadat serta Lembaga Adat di Banyuasin,dia berharab adat tersebut dapat berfungsi kembali,”berdasrkan UUD 1945 dan Perda Pemerintah daerah kita harapkan Banyuasin ini dapat mempertahankan adatnya masing-masing dari pengaruh budaya-budaya asing yang masuk,kalau dulu adat-adat tersebut sangat berperan di tengah-tengah masyarakat namun saat ini adat itu sudah mulai memudar sehinga pergaulan bebas dan lain sebagainya sudah tidak dapat di kontrol,sebab itulah dari toko-toko adat yang kita bina hari ini kita fungsikankan kembali aturan-aturan adat yang ada,”tandasnya.

Terpisah menurut salah satu toko adat Desa Sidang Mas Kecamatan Banyuasin III Cik Aman pembinaan ini sangat penting dan berguna bagi masyarakat,”memang saat ini aturan-aturan adat itu sudah mulai memudar satu persatu yang tinggal hanyalah kegotongroyongan sesama masyarakat,kalau dulu aturan adat itu sangat berperan dalam masyarakat seperti pebgadilan terhadap pasangan mesum,atau aturan lainnya nah dengan di adakannya pelastarina Adat ini,kita berharap aturan-aturan seperti itu dapat di hidupkan kembali,”pungkasnya.(adi)


No comments

Powered by Blogger.