Camat Betung : Jangan Buka Lahan Dengan Membakar
Ilustarsi |
BETUNG BANYUASIN - Memasuki musim kemarau, biasanya banyak masyarakat yang membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran, sehingga akan menyebabkan pencemaran polusi udara, dari itulah Camat Betung Abdul Jadil.S.Pd.M.Si ,menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Betung untuk tidak membuka lahan dengan cara pembakaran.
Dikatakan Jadil, himbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH Nomor : 522/74 - III/SE/HUTBUN/2014 tentang himbauan antisipasi kebakaran hutan/lahan dan atau kebun,"Berdasarkan surat edaran tersebut, saya menghimbau kepada masyarakat, untuk kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran sehingga dapat menimbulkan pencemaran atau polusi udara, gangguan keselamatan, gangguan lalu lintas di darat, di lingkungan perairan, dan di udara. Juga kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta dapat menimbulkan korban harta dan jiwa," ujarnya rabu(27/7).
Lebih lanjut dikatakan Jadil, bagi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan, wajib menyediakan sarana prasarana perlindungan kebakaran, dengan prinsip mengurangi resiko kebakaran, dan juga mengaktifkan regu pemadam kebakaran untuk mendeteksi kebakaran lahan sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini,"Sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan atau kebun, harus dilakukan dengan cara PLTB, atau pembukaan lahan tanpa bakar, serta hanya menggunakan peralatan sederhana untuk pencegahan terjadinya kebakaran," tambahnya.
Jadil menegaskan, apabilah masyarakat masih tetap melakukan pembakaran hutan atau perkebunan, akan dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini, sehingga masih saja melakukan pembakaran hutan, atau perkebunan, maka siap-siap untuk menerima sanksi pidana yang berlaku," pungkasnya.(kadi)
Dikatakan Jadil, himbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH Nomor : 522/74 - III/SE/HUTBUN/2014 tentang himbauan antisipasi kebakaran hutan/lahan dan atau kebun,"Berdasarkan surat edaran tersebut, saya menghimbau kepada masyarakat, untuk kegiatan pembangunan kehutanan dan perkebunan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran sehingga dapat menimbulkan pencemaran atau polusi udara, gangguan keselamatan, gangguan lalu lintas di darat, di lingkungan perairan, dan di udara. Juga kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta dapat menimbulkan korban harta dan jiwa," ujarnya rabu(27/7).
Lebih lanjut dikatakan Jadil, bagi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan, wajib menyediakan sarana prasarana perlindungan kebakaran, dengan prinsip mengurangi resiko kebakaran, dan juga mengaktifkan regu pemadam kebakaran untuk mendeteksi kebakaran lahan sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini,"Sedangkan untuk masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan atau kebun, harus dilakukan dengan cara PLTB, atau pembukaan lahan tanpa bakar, serta hanya menggunakan peralatan sederhana untuk pencegahan terjadinya kebakaran," tambahnya.
Jadil menegaskan, apabilah masyarakat masih tetap melakukan pembakaran hutan atau perkebunan, akan dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan ini, sehingga masih saja melakukan pembakaran hutan, atau perkebunan, maka siap-siap untuk menerima sanksi pidana yang berlaku," pungkasnya.(kadi)
Agen Taruhan Sportbooks Terpercaya B O L A V I T A !
ReplyDeleteAplikasi Android Juga Dapat Di Download Melalui PLAYSTORE : B o l a v i t a Sabung Ayam
Minimal Depo / WD hanya Rp.50.000,- ( Support Semua Bank INDONESIA )
WA: 0 8 1 3 7 7 0 5 5 0 0 2
BBM: B O L A V I T A
WeChat: B O L A V I T A
Line : cs _ b o l a v i t a
mau tau keseruan bermainn game kekinian 2018 dan mau tau caranya bermain poker agar menang
ReplyDeletekunjungi sekarang juga AGEN POKER ONLINE INDONESIA BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP :+6281298526483