BPPK OKI Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2007
Tohiryanto.S.Sos Dan Staf Saat Rapat |
KAYUAGUNG OKI – Baru-baru ini selasa(12/8) Badan Pengelola Pasar Dan Kebersihan (BPPK)OKI adakan rapat dengan pengurus dan anggota Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI)Komisariat Pasar Kayuagung bertempat di aulah ruang rapat BPPK OKI.
Tohiryanto.S.Sos Kepala Badan Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI saat ditemui oganpost.com kamis(14/8) diruang kerjanya mengatakan pertemuan rapat itu diadakan guna untuk mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2007 dan surat edaran Bupati Ogan Komering Ilir Tanggal 03 Juli 2014 Nomor 0814/Edaran/Bupati/Ogan Komering Ilir/VII/2014 Tentang Hak Guna Pakai(HGP)Kios,Los Pasar yang sudah habis masa kontrak selama 10 tahun,”dalam pertemuan itu kita membahas surat edaran yang kita sampaikan kepada pedagang tanggal 3 juli 2014 dimana sesuai aturan perda pedagang diwajibkan segera mengajukan permohonan kembali atau mendaftar sebagai Penghuni Kios,Los pasar di lokasi Pasar Kayuagung,”ujarnya.
Sambung dia,pertemuan ini juga bertujuan agar supaya tidak terjadi kesalah pahaman antara Pemerintah dan Pedagang ,”kami mengudang para pedagang untuk adakan pertemuan melalui organisasi APPSI komisariat kayuagung ke kantor BPPK OKI agar pedagang dapat memahami maksud dan tujuan dari Perda dan surat edaran yang kami kirimkan,memang kami akui sosialisasi Perda ini baru pertama kali dilaksanakan jadi terasa tabu bagi pedagang,”terangnya.
Lanjut dia,apabila Pedagang merasa keberatan dengan biaya yang diatur dalam perda boleh mengajukan keberatannya,"setelah dipaparkan maksud tujuan Perda itu akhirnya pedagang bersedia bersepakat untuk membanyar uang biaya daftar ulang HGP sesuai besarnya dana yang telah diatur dalam perda itu sendiri,”paparnya.
Tambah dia,namun dalam hal pembayaran uang daftar ulang HGP pedagang pasar kayuagung meminta biaya itu untuk dibayar secara diansur dan disepakati paling lambat pembayaran pada bulan Desember 2014,”sesuai hasil kesepakatan rapat pedagang pada hari selasa(12/8)mereka bersedia membayar namun meminta tenggang waktu sampai bulan Desember 2014,dalam hal ini kita juga memaklumi mungkin untuk saat ini belum ada biaya namun kita berharap kepada pedagang sesuai aturan Perda dan sesuai yang sudah disepakati kiranya untuk dapat dimaklumi segera nanti tiba waktunya untuk dapat dibayarkan,perlu juga pedagang ketahui bahwasannya dana yang dibayar akan kita setor ke BPKAD yang pastinya dana tersebut untuk menambah pendapatan PAD kab.OKI,”ungkap Toher.
Ditempat terpisa saat ditemui oganpost.com Ketua APPSI komisariat kayuagung Haidir membenarkan adanya kesepakatan antara BPPK OKI dan pedagang untuk membayar biaya daftar ulang HGP,”sebagai pedagang kita juga harus menuruti aturan yang ada,dan juga kita sadar bahwa biaya yang kita bayarkan merupakan partisipasi kita selaku pedagang dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan di Kab.OKI,karena nantinya biaya yang kita bayarkan itu untuk menambah PAD Kab.OKI,”paparnya.(ziz-andi)
Ditempat terpisa saat ditemui oganpost.com Ketua APPSI komisariat kayuagung Haidir membenarkan adanya kesepakatan antara BPPK OKI dan pedagang untuk membayar biaya daftar ulang HGP,”sebagai pedagang kita juga harus menuruti aturan yang ada,dan juga kita sadar bahwa biaya yang kita bayarkan merupakan partisipasi kita selaku pedagang dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan di Kab.OKI,karena nantinya biaya yang kita bayarkan itu untuk menambah PAD Kab.OKI,”paparnya.(ziz-andi)
No comments