Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjung Raja
OGAN ILIR, oganpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap dua orang pelaku di belakang rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, mengatakan bahwa kedua tersangka, yakni MH (24) dan MMP (16), ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone," ungkap Iptu Ahmad Surya Admaja.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegas Iptu Ahmad.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran obat terlarang.(Red/Ril)
No comments