Pengedar Narkoba di Batang Hari Leko Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu
MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Polisi dari Polsek Batang Hari Leko berhasil menangkap seorang pria berinisial R (37), yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto 2,89 gram.
"Barang bukti berupa 15 paket sabu seberat bruto 2,89 gram telah kami amankan," ujar Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Nasirin, SH, Selasa (10/12/2024).
Pelaku ditangkap pada Jumat (6/12/2024) malam di sebuah jalan setapak di Dusun I, Desa Saud. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
"Saat penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, IPDA A.I. Malau, SH, ditemukan sebuah tas yang berisi paket sabu," kata Nasirin.
Selain paket sabu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batang Hari Leko untuk proses lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin.
"Iya, pelaku telah kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan awal, dan selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba," tambah Nasirin.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin, AKP Zanzibar, SH, membenarkan pelimpahan kasus tersebut. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Seluruh barang bukti juga sudah kami amankan," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.(Sof)
No comments