Penandatanganan Keputusan Bersama Pj Bupati dan DPRD Muba
MUSI BANYUASIN, oganpost.com - Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidang I Rapat ke-9 Dalam Rangka, Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap 6 (Enam) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Kemudian Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin beserta Pendapat Akhir Pj Bupati Muba, Senin (2/12/2024).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay SE dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta perwakilan Forkompinda, Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Berikut penyampaian hasil pembahasan Pansus I, II dan III DPRD antara lain, Pansus I DPRD dengan Juru Bicara Indra Kusuma Jaya menyampaikan, Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muba tahun 2025-2044. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pansus II Tapriansyah menyampaikan, Raperda tentang pengelolaan taman dan pemakaman. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044. Kemudian Pansus III disampaikan oleh juru bicara Aan cipta Mandiri, Raperda penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044.
Dari masing-masing Pansus tersebut, pada intinya mengharapkan dari setiap Raperda yang telah dilakukan pembahasan semuanya bisa disetujui untuk dijadikan Perda Kabupaten Muba.
Setelah penyampaian hasil pembahasan oleh Pansus. Dilanjutkan dengan Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Muba.
Dalam Pendapat Akhir Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan, sebelumnya telah mendengarkan bersama laporan dari Pansus DPRD kabupaten muba tentang hasil pembahasan terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Muba yang telah memberikan rekomendasi terhadap 5 (lima) Raperda Prakarsa Pemkab Muba untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang baru saja kita saksikan penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Muba," ungkapnya.
Adapun 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut adalah sebagai berikut :
1. Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Muba Tahun 2024-2044.
3. Raperda Tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
4. Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2024-2049.
5. Raperda Tentang Pengelolaan Taman dan Pemakaman.
Sedangkan 1 (Satu) Raperda yakni, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba Tahun 2024-2044, disepakati untuk pengajuan persetujuan substansi ke kementerian agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan telah disetujuinya 5 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, saya atas nama Pemkab Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya," pungkas Pj Bupati Muba.(Sof)
No comments