Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kades Muara Baru sebagai Tersangka Korupsi
Foto : Mantan Kades di tahan kejari Banyuasin |
BANYUASIN, oganpost.com – Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021. Romansyah diduga melakukan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp769.890.221,90.
Penahanan terhadap Romansyah dilakukan selama 20 hari sebagai langkah hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini mencakup kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun dana telah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana dengan biaya yang jauh melebihi standar.
"Tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, SH, MH.
Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Romansyah menghadapi ancaman hukuman penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini disampaikan dalam acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin (9/12/2024). Pada acara tersebut, Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, dan Kasi Pidsus, Giovani, SH, MH, menerima penghargaan dari Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, SSTP, MS, atas kontribusi dan komitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Raymund menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran desa, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banyuasin. Ia mengingatkan kepala desa untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan menjauhi tindakan korupsi. "Kami tidak akan segan menindak siapa saja, termasuk pejabat publik, yang terbukti melanggar hukum," tegasnya.
Raymund juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada kepala desa agar mereka memahami manajemen pengelolaan anggaran yang baik dan sesuai dengan aturan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuasin untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa demi mencegah terjadinya kerugian negara.(RIL SMSI SUMSEL/RED)
No comments