Kejari OKI Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana
Foto : Kajari OKI saat menyampaikan sambutan dalam Pemusnahan barang bukti Rabu (11/12/2024). |
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus 2024 hingga Desember 2024. Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, menyinggung kasus pembunuhan berencana yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Mesuji Makmur.
Kajari OKI menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menuntut hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan pemilik toko material, Agus Toni. “Kemarin kami mencoba menunjukkan ketegasan terhadap perkara pembunuhan berencana di Kecamatan Mesuji Makmur. Kasus pembunuhan pemilik toko material kami tuntut hukuman mati, walaupun ini adalah pertimbangan berat bagi kami dan bagi saya pribadi,” ujar Hendri Hanafi Rabu (11/12/2024).
Hendri menyebut bahwa selama 27 tahun bertugas sebagai jaksa, ini adalah kali pertama dirinya mengajukan tuntutan hukuman mati. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk cara pelaku yang dinilai sadis, sistematis, dan tanpa menunjukkan rasa penyesalan.
Agus Toni, seorang pemilik toko bangunan, tewas di tangan AA (32) dan PN (27), yang memiliki utang Rp 200 juta kepada korban. Pelaku merencanakan pembunuhan setelah merasa kesal karena sering ditagih oleh korban. Pada 2 Juli 2024, korban ditembak dari jarak jauh menggunakan senapan angin oleh AA, setelah dihadang oleh PN di Jalan Poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Makmur.
Polisi mengungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk menggunakan kartu SIM baru untuk memesan barang dari korban.
Dalam sambutannya, Kajari OKI mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus-kasus pembunuhan yang kerap terjadi. “Begitu murahnya nyawa bagi kita ketika satu keluarga harus kehilangan anggota keluarganya. Padahal, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana,” kata Hendri.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik dalam kasus ini. “Kami yakin hukuman tegas perlu diberikan untuk memberikan efek jera, terutama pada perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan seperti ini,” tutupnya.
Langkah Kejari OKI ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hukum dan nyawa manusia.(RIO)
No comments