Polsek Keluang Tangkap Satu Pelaku Perampokan di Desa Dawas, Dua Lainnya Masih Buron
MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku perampokan di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (24/11/2024). Pelaku yang diamankan bernama Parsi alias Peng (42), warga Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, S.H., mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat pihaknya setelah kejadian.
“Kejadian terjadi Minggu pagi sekitar pukul 11.30 WIB. Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Yohan melalui pesan WhatsApp.
Menurut Yohan, kejadian bermula saat M. Akhodin, seorang pengusaha karet, dan anaknya, Hanif Mustofa (23), melakukan perjalanan menggunakan dua mobil secara beriringan. Di tengah jalan, tepat di atas jembatan, mereka dihadang oleh balok kayu yang sengaja dilintangkan oleh pelaku. Tiga orang tak dikenal kemudian muncul dari semak-semak.
“Kendaraan korban berhenti, dan salah satu pelaku, yang diketahui bernama Peng, langsung menodongkan senjata api ke kepala M. Akhodin sambil memaksa menyerahkan uang. Karena tidak memiliki uang, korban menawarkan rokok, namun pelaku menolak,” jelas Yohan.
Pelaku kemudian beralih ke mobil kedua, tempat Hanif berada. Tanpa basa-basi, pelaku merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp16.100.000.
“Ayah korban yang melihat kejadian itu berusaha melawan dengan memeluk pelaku sekuat tenaga, sementara Hanif berhasil memukul tangan pelaku hingga senjata apinya terlepas,” tambah Yohan.
Setelah pelaku melarikan diri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berbahan besi yang sudah berkarat dengan gagang plastik hitam.
Tiga butir amunisi kaliber 3,8 mm dan satu selongsong amunisi kaliber 3,8 mm.
Uang tunai sebesar Rp16.100.000.
“Semua barang bukti telah kami amankan. Kami mengimbau kepada dua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang,” tegas Yohan.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih banyak fakta terkait tindak kejahatan tersebut. Penangkapan para pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Muba.(Sof)
No comments