Dana BOS SMPN 17 OKU Diduga Tidak Transparan

OGAN KOMERIING ULU, oganpost.com – Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMP Negeri 17, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diduga tidak transparan dan akuntabel. Informasi ini berasal dari sejumlah wali murid yang menyampaikan keluhan mereka, mengingat seharusnya penggunaan dana tersebut mengikuti Juknis yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Dugaan ketidaktransparanan semakin menguat dengan sikap Kepala Sekolah SMP Negeri 17, Saidi, yang dinilai enggan merespons upaya konfirmasi dari Wartawan Ogan Post. Ketika dihubungi melalui telepon, panggilan tidak pernah diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. Bahkan, saran dari salah satu Kepala Bidang Dinas Pendidikan OKU agar Kepala Sekolah merespons awak media tidak diindahkan, menimbulkan kesan bahwa Saidi mengabaikan pertanyaan dan permintaan konfirmasi.

Berdasarkan data dari Dapodik, SMP Negeri 17 pada Tahun Ajaran 2024/2025 (semester ganjil dan genap) memiliki total 215 siswa, baik laki-laki maupun perempuan. Jika dihitung sesuai besaran Dana BOS per siswa yang mencapai Rp 1.100.000, total dana yang diterima sekolah mencapai Rp 236.500.000. Kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab dana ini dan menunjuk sejumlah guru untuk masuk dalam tim pengelola Dana BOS, yang harus dialokasikan sesuai dengan 12 komponen utama.

Salah satu komponen utama yang harus dipertanggungjawabkan adalah alokasi dana untuk guru honorer, yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Mengacu pada ketentuan yang ada, pihak sekolah wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana secara detail, termasuk kwitansi pembelanjaan barang dan jasa serta surat pertanggungjawaban sesuai dengan aturan Permendikbudristek.

Lebih rinci lagi penggunaan anggaran dana BOS SMPN 17 OKU pada TAHAP 1 2024 merealisasikan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 26.940.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 4.500.300, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 19.336.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.900.000, langganan daya dan jasa Rp 2.400.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 18.983.400, pembayaran honor Rp 40.440.000 Total penggunaan Dana BOS pada tahap 1 mencapai Rp 115.500.000.

Hingga saat ini, SMP Negeri 17 belum memberikan jawaban resmi, baik secara lisan maupun tertulis, atas dugaan ketidaktransparanan ini. Pihak media dan masyarakat meminta klarifikasi rinci dari pihak sekolah, terutama terkait alokasi dana yang digunakan. (Yusuf)

No comments

Powered by Blogger.