Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI Menunggu Hasil PKN Dari BPKP : Menanti Atau Mengulur Waktu?


OGAN KOMERING ILI oganpost.com-Menanti atau Mengulur Waktu?, tindak lanjut penanganan kasus dugaan Korupsi Dinas Pemuda dan Olaraga(Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) prihal penggunaan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten OKI TA 2022 sebesar 6,5 M oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) OKI terkesan lamban dan mengulur waktu.

Dimana dalam pemberitaan media sebelumnya pihak Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi bahkan sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora OKI pada 20 Agustus 2024 lalu.Pada waktu penggeledahan tersebut pihak Kejari OKI mengamankan beberapa dokumen penting serta barang bukti 6 stempet/cap berlogo toko manisan yang diduga di salagunakan pihak Dispora OKI untuk pembuatan laporan.Namun sampai saat ini sudah kurang lebih satu setengah bulan(45 hari) dari penggeledahan ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari OKI,terindikasi kasus ini jalan ditempat.

Terkait prihal penanganan kasus Dispora OKI ini Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kab.OKI Hendri Hanapi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya 08226000XXXX mengantakan masih menunggu hasil Pemeriksaan Kerugian Negara(PKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP)."Terimakasih atas atensinya,untuk kasus dugaan korupsi Dispora Kabupaten OKI kami masih menunggu hasil PKN dari BPKP,"terang Kajari OKI Hendri Hanapi singkat.

Pemberitaan oganpost.com sebelumnya : Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI pada Selasa (20/8/2024) membuahkan hasil yang signifikan. Tim penyidik menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp.6,5 miliar.

Salah satu temuan mengejutkan adalah enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar, menjelaskan bahwa temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi dalam laporan penggunaan anggaran.

"Kami menduga stempel-stempel ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait pengeluaran dana. Hal ini tentunya mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,"ujar Alek Akbar dalam konferensi pers.

Selain stempel, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang diteliti secara mendalam oleh tim ahli.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak lama lagi akan ada tersangka  yang ditetapkan,"tegas Alek Akbar.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.