Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Korban Diseret dan Digilir Usai Tonton Kuda Kepang


 PALEMBANG oganpost.com- Kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban perempuan usia 13 viral di media sosial (medsos). Dalam kurun waktu 2 hari polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. 

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area kuburan Cina.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa korban dan salah satu pelaku, IS, baru berkenalan kurang lebih dua minggu melalui ponsel hingga menjalin hubungan asmara (pacaran-red).

“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina,” jelasnya.

Dan di lokasi itu korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku. 

Selanjutnya para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi tersebut.

"Korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir agar tidak diketahui oleh orang lain, yang mana tempat ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa," katanya.

Selanjutnya penemuan mayat itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan segera direspons dan petugas langsung ke lokasi serta melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan  kondisi pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta posisi baju yang tidak sempurna digunakan, menandakan adanya kekerasan. 

“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam ditubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, dan baju korban.

"Untuk sandal korban hingga kini masih dicari yang katanya dibakar," kata Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka, serta akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan.

(sb:okezone.com)

No comments

Powered by Blogger.