Skandal Korupsi di KPU OKI, BIDIK Desak Kejati Bertindak Tegas!
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Badan Informasi Data Investasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan ketidaktransparanan dan potensi korupsi terkait realisasi anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 238/BIDIK/SS/IX/2024 yang diterima redaksi, BIDIK merinci sejumlah item anggaran yang diduga bermasalah, mulai dari realisasi anggaran penyedia 25 item mencapai 63Miliar dan realisasi anggaran swakelola untuk 7 item mencapai 40Miliar. Total anggaran yang disorot mencapai ratusan miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Yongki Ariansyah S.H Dewan Koordinator BIDIK mendesak Kejati sumsel untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan JALAN SEHAT oleh KPU Kab. OKI tahun 2024.
“Kami menduga ada indikasi mark-up anggaran dan penyimpangan lainnya dalam penggunaan dana tersebut,Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata yongki senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, yongki meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa secara menyeluruh penggunaan anggaran KPU OKI dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak demokrasi," ungkapnya
Adapun aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan pada Senin (9/9/2024) pukul 09:30 WIB s/d selesai di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan perlengkapan Mobil Komando, Sound System, Bendera, Statement dan Spanduk. kemudian di ikuti 150 Pemuda dan Mahasiswa. Dalam aksinya mendatang, BIDIK menuntut beberapa hal, di antaranya:
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan Pemberantasan segala macam Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Selatan khususnya pada Realisasi Anggaran Penyedia & Realisasi Anggaran Swakelola di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir TA. 2024...!!!
2.Mendesak Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPU Kab. OKI terkait Dugaan Anggaran Jalan Santai yang diduga fiktif..!!!
3.Tegakkan Supremasi Hukum...!!!
(RIO)
No comments