Polsek Tanjung Raja Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX saat sedang berlibur ke Pagaralam. Setelah menerima laporan, Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Pelaku yang berhasil kita tangkap adalah Rudianto alias Bujang. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Tanjung Raja Selatan," ujar Kapolsek sabtu (24/7/2024).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Sepeda motor tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Atas perbuatannya, Rudianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolsek Tanjung Raja mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," kata AKP Zahirin.
Keberhasilan Tim Rajawali dalam mengungkap kasus ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Ril/Rio)
No comments