Perebutan Suara dalam Pesta Demokrasi di Kabupaten OKI Segera Dimulai

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com- Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua KPU OKI, M. Irsan, mengungkapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran secara resmi akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024. Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Hari ini, kami mengadakan simulasi untuk persiapan pendaftaran besok. Saat ini, kami mendapatkan informasi ada dua pasangan calon yang kemungkinan akan mendaftar,” kata Irsan dalam keterangannya pada Senin, (26/8/2024).


Irsan menambahkan bahwa kedua pasangan calon tersebut diperkirakan akan mendaftar pada hari yang berbeda, yakni pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. “Informasi ini masih bersifat tentatif, berdasarkan laporan dari Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon. KPU OKI akan mempersiapkan rencana terkait hal ini hari ini,” jelasnya.


Saat ditanya mengenai syarat pendaftaran yang mengharuskan calon bupati dan wakil bupati melampirkan surat rekomendasi pengunduran diri dari calon legislatif (caleg) terpilih, Irsan belum dapat memberikan kepastian. 


“Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini, terutama bagi caleg terpilih yang diharuskan menyertakan pengunduran diri dari masing-masing partai saat melakukan pendaftaran,” tambahnya.


Irsan juga menegaskan bahwa semua ketentuan yang telah disepakati oleh KPU RI dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) harus diikuti dengan baik. “Surat pernyataan pengunduran diri bukan berasal dari pasangan calon, tetapi dari partai politik yang menyatakan bahwa mereka sudah mengundurkan diri atau sedang dalam proses pengunduran diri,” ungkapnya (Rio)

No comments

Powered by Blogger.