Kasus Dugaan Korupsi Kejari OKI Periksa 40 Saksi,Tak Ada Nama Mantan Kadispora


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI hingga saat ini telah memeriksa 40 saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Ironisnya, dari nama-nama saksi yang diperiksa, mantan Kadispora belum juga diperiksa guna memberikan infomasi terkait dirinya selaku Pengguna Anggaran pada kasus itu sendiri.

Meski demikian, ditemui  di ruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH MH, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara tuntas. 

"Kami telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 40 orang saksi. Namun sejauh ini tidak ada nama mantan kadispora OKI,"ujarnya Rabu (14/8/2024) 

Terkendala kebebasan tugas wartawan saat meliput lantaran terdapat sejumlah peraturan dimana tidak bisa membawa ponsel ke ruangan Eko tersebut, ruang gerak seperti mencatat informasi dari narasumber akan terkendala. 

Anehnya, peraturan itu ternyata  berbeda di Kejati Sumsel sekalipun. Meski secara tingkatan kelas, Kejati Sumsel sebagai institusi lebih tinggi dari jenjang Kejari OKI, namun disana tidak ada larangan sedikit pun bagi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik menggunakan ponsel. Padahal, Kejari OKI melalui Kasi Pidsus Eko berulangkali menyebut soal transparansi. Dimana fakta terjadi terlihat berbeda.

Akan tetapi, berdasarkan hanya mengingat tanpa mencatat, dari wawancara ini sendiri diketahui bahwa Kejaksaan mengklaim pihaknya terus mengawal kasus ini. Menurut Eko pun kasus ini bersifat umum yang harus diketahui publik, 

"Kami memahami pentingnya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Untuk itu, kami akan terus memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait perkembangan kasus ini," tandasnya seraya menawarkan sejumlah uang yang ia sebut untuk operasional BBM kendaraan roda dua kepada pewarta media ini. (RIO)

No comments

Powered by Blogger.