Aturan Internal Berbenturan Dengan Kode Etik Jurnalistik : Kajari OKI Angkat Bicara


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Menyikapi pemberitaan terkait larangan penggunaan ponsel saat peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi memberikan klarifikasinya.

Hasil wawancara bersama, Hendri Hanafi diruang tunggu kejari OKI, Dirinya menjelaskan bahwa aturan internal Kejari OKI terkait penggunaan ponsel saat peliputan didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, terdapat informasi tertentu yang bersifat terbatas dan rahasia, khususnya terkait penyidikan saksi, 

"Untuk terkait penyidikan saksi itu kami tidak bisa share dulu tapi sebenarnya kawan-kawan pers bisa mengikuti kalau dia datang ke sini, nanti bisa kami share," ujar Hendri Jumat (16/7/2024) 

Kajari OKI berdalih larangan penggunaan ponsel diterapkan stafnya karena adanya pembatasan zona di dalam gedung Kejari.

"Jadi nanti ketika kamu turun ke bawah itu ada tanda zona hijau dan zona merah. Kalau zona hijau bisa membawa HP, sedangkan zona merah itu terbatas," bebernya.

Hendri Hanapi mengakui bahwa aturan tersebut mungkin menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak pada kinerja wartawan. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

"Karena sudah terkonfirmasi, sekarang Insyallah tidak akan lagi dilarang membawa HP," tutupnya(RIO)

No comments

Powered by Blogger.