Sulit Dikonfirmasi, Kinerja Kabid Perairan DPUPR OKI Dipertanyakan

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kabid Perairan Dinas PUPR Kab.OKI terkait kondisi Pintu Air Sungai Buntu yang beralih fungsi menjadi tempat pembuangan sampah menemui jalan buntu. Kabid Perairan tersebut terkesan menghindar dan sulit untuk ditemui.

Beberapa kali upaya telah dilakukan untuk menemui dan mendapatkan keterangan dari Kabid Perairan DPUPR OKI, namun selalu menemui kegagalan.

Petugas yang ditemui di kantor tersebut menyatakan bahwa Kabid Perairan sedang tidak ada di tempat dan tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang kapan beliau akan kembali. Kemudian upaya konfirmasi melalui telepon whatsApp (0813-9887-XXXX) Rabu (26/6/2024) kabid perairan aktif namun tidak ada balasan terkait pesan singkat yang dikirimkan.

Ketidakjelasan dan sikap menghindar dari Kabid Perairan DPUPR OKI menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ada yang menduga bahwa Kabid Perairan tersebut sengaja menghindar karena tidak ingin bertanggung jawab atas kondisi Pintu Air Sungai Buntu yang memprihatinkan.

Menurut Pengamat pelayanan dan kebijakan publik M.Salim Kosim, S.IP menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Kurangnya komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahamanan, kecurigaan, dan ketidaksamaan informasi.

“Kabid  DPUPR OKI, H.Oktariansyah harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait kondisi Pintu Air Sungai Buntu yang dipenuhi sampah dan upaya apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini” kata salim kepada wartawan Kamis (27/6/2024).

Dikatakan dia, bahwa sikap  Kabid  perairan Dinas PUPR OKI yang sulit ditemui dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance. Prinsip-prinsip tersebut antara lain transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

“masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu dari pemerintah terkait dengan masalah-masalah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Jika informasi tersebut tidak diberikan, masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka.”Jelasnya.

Sambungnya, dimana sang kabid merupakan bagian dari pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan atas apa yang dilakukan oleh sang kabid. Masalah disiplin kerja dan kinerjanya pun harus di pertanyakan.

“disinilah peran dari DKPP dan Inspektorat harus mulai mengawasi dan mengevaluasinya. Sebab sang kabid tersebut tergolong pegawai negeri yang digaji oleh pemerintah dan harus tahu dong dengan kerjanya apa atau lebih baik mundur saja dari jabatan yang diemban jika memang sudah tidak ingin bekerja.” ungkapnya. (RIO)

No comments

Powered by Blogger.