Direktur RSUD Kayuagung Ikuti FGD Bersama Kemendagri

JAKARTA oganpost.com - Direktur RSUD Kayugung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dr. Asri Wijayanti mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri, LKPP dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (27/6/2024).

Direktur Rumah Sakit Daerah Kayuagung Kabupaten OKI dr. ASRI wijayanti mengikuti FGD itu dalam rangka penguatan penerapan BLUD dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI No. 900.1.13.3/9451/Keuda, tentang FGD Terkait Penerapan PPK-BLUD, tertanggal 13 Juni 2024.

Dalam surat undangan yang di sampaikan pengurus pusat ARSADA Untuk memperkuat payung hukum dan pedoman bagi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di BLUD sektor Kesehatan (khususnya RSUD), Kemendagri dan LKPP telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pedoman Penyusunan Perkada dan pedoman Penyusunan Perpim BLUD Tentang PBJ di BLUD yang akan disosialisasikan pada FGD.

Karena itu kehadiran pimpinan dan pejabat RSD serta pengelola PBJ sangat diharapkan, demi terlaksananya PBJ yang sesuai dengan tatakelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari masalah-masalah hukum yang tidak perlu.dalam surat pengurus pusat Arsada dr. Zainoel Arifin, M.Kes.

FGD terkait penerapan BLUD dan launching SE bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPl) dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan perkada dan perpim BLUD mengenai pengadaan barang dan jasa BLUD sektor kesehatan Mendagri, LKPP dan Arsada.

Setiap fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD wajib diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman dan payung hukum bagi penerapan semua fleksibilitas BLUD, termasuk dalam hal Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Karena itu RSUD yang menerapkan BLUD wajib memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Pemimpin (Perpim) BLUD tentang PBJ BLUD (pasal 61 Perpres No. 16/2018 dan pasal 76 dan pasal 77 Permendagri No. 79/ 2018).

Banyak RSUD yang telah menerapkan BLUD tapi belum memiliki Perkada tentang PBJ ini, atau sudah memiliki tapi masih dirasa kurang lengkap sebagai landasan dan pedoman bagi pelaksanaan PBJ dan fleksibilitasnya.

Selain itu di daerah terdapat banyak bervariasi dalam pengaturan PBJ di BLUD, baik format maupun substansi, sehingga dirasa memang diperlukan acuan format dan substansi yang relatif seragam dalam penyusunan peraturan teknis PBJ BLUD ini.

Direktur RSUD Kayuagung OKI dr.Asri Wijayanti mengatakan acara tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang didampingi oleh ketua Arsada dan ketua LKPP Indonesia.

“Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama tentang implementasi BLUD dan mampu menyusun draft Perkada dan draft Perpim BLUD tentang PBJ BLUD sebagai pedoman dan payung hukum bagi pelaksanaan fleksibilitas PBJ di BLUD RSUD.” Katanya

Dikatakan Asri, peserta harus memahami dalam persepsi yang sama dan memperolah informasi up to date tentang kebijakan implementasi BLUD baik dalam tataran regulasi maupun prakteknya.

“Peserta memahami dan mampu menyusun draft Perkada dan draft Perpim BLUD tentang PBJ BLUD secara benar dan efektif dalam rangka mendukung mutu pelayanan BLUD kepada masyarakat.”ucapnya

Dalam rangka penjaringan masukan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan Penyusunan draft revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan sebagai bahan pembinaan secara konsisten dan berkesinambungan, serta sekaligus penyampaian informasi up to date terkait kebijakan pengelolaan BLUD khususnya terkait pengadaan barang dan/jasa sektor kesehatan.

Ditambahkan asri untuk peserta yang mengikuti acara tersebut sebanyak 1600 melalui daring dan luring, terdiri dari pejabat daerah bupati dan Sekda, kepala Dinas Kesehatan dan direktur RSUD.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.