Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Ogan Ilir Tahun 2023 Diduga Jadi Lahan Korupsi Oknum Inspektur


OGAN ILIR oganpost.com - Sejumlah Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sarat dengan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum inspektur.

Pasalnya,menurut Yongki Ariansyah, S.H Dewan Koordinator Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan Dana perjalanan dinas biasa dan dana perjalanan dinas dalam kota Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dinilai tidak wajar sehingga menimbulkan tanda tanya publik.


“Kecenderungan analisis pengelembungan anggaran pada perjalanan dinas dalam kota.  Dalam 11 kali paket belanja perjalanan dinas dalam kota inspektorat ogan ilir menghabiskan anggaran Rp 1,7 miliar lebih padahal kegiatan tersebut hanya dilakukan dalam kota kabupaten ogan ilir.”kata yongki kepada wartawan kamis (20/6/2024).


Dirinya juga menyampaikan untuk 12 kali paket belanja perjalanan dinas biasa inspektorat ogan ilir menghabiskan anggaran  Rp.700Juta. Kemudian pihaknya menduga diantara beberapa item paket perjalanan dinas pada Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir terdapat kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan SPJ perjalanan dinas fiktif.


“ Jika Inspektorat Ogan Ilir  melakukan perjalanan dinas setiap hari dalam satu tahun dari anggaran  yang berjumlah sekitar 2,4 miliar rupiah di bagi 365 hari maka biaya perjalanan dinas Inspektorat Ogan Ilir sekitar 6,6 juta rupiah setiap harinya pada tahun 2023.” Ucapnya


Yongki juga menilai Inspektorat Ogan Ilir Selaku Badan Pengawas Daerah dipimpin oleh inspektur yang bermental Korup sehingga dapat menimbulkan kerugian pada khas daerah.


“Menurut informasi yang kami terima perjalanan dinas inspektorat OI tidak lebih dari 10 kali pada setiap bulannya, maka dapat kita simpulkan biaya yang di gunakan sebanyak 120 kali 6,6 juta rupiah total semua biaya berjalanan dinas Inspektorat keseluruhannya sekitar 792.000.000 maka indikasi kerugian negara dari anggaran perjalanan dinas tersebut sekitar 1,6 miliar rupiah.” Bebernya


Dalam surat pemberitahuan nomor 151/BIDIK/SS/VI/2024 Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan akan menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, (24/6/2024) dengan jumlah massa ratusan pemuda.


Inspektur Inspektorat Ogan Ilir (I) sudah beberapa kali di konfirmasi terkait masalah ini tidak memberikan jawaban.(Rio)


No comments

Powered by Blogger.