KAI Apresiasi Kepolisian Tangkap Pencurian Besi Rel KA
OGAN KOMERING ULU oganpost.com--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kota Prabumulih atas penangkapan pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah setempat pada 17 April 2024.
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel di KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru, Kota Prabumulih, Sumsel,"kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Rambang Tengah yang telah menangkap RA (23) pelaku kasus pencurian besi rel tersebut sekaligus menyelamatkan aset negara.
"Pelaku mencuri besi rel R54 yang biasa kami gunakan sebagai balas stoper/penyangga balas sepanjang satu meter sebanyak 10 batang dengan kerugian yang dialami KAI Divre IV Tanjungkarang yaitu sebesar Rp6.727.000,"ujarnya.
Namun, kata dia, hal terpenting bukan sekedar materil melainkan keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.
Aksi pencurian besi rel ini sangat berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya membawa banyak nyawa yang tidak ternilai dengan materi.
Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele karena selain kerugian materil, KAI juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api yang bertugas.
"Oleh sebab itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Prabumulih, terutama Polsek Rambang Kapak Tengah yang secara tidak langsung turut mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,"ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT), IPTU Heffi Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset-aset negara milik KAI.
"Kami siap berkoordinasi dan bekerjasama dalam melaksanakan pengamanan aset-aset milik KAI," tegasnya.
Dari tangan tersangka sendiri, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda moto Yamaha Mio warna merah, dua batang besi rel jenis R54 ukuran satu meter serta satu lembar terpal warna biru.
"Kami juga berharap agar tidak ada lagi aksi pencurian, terutama rel kereta api karena sangat berbahaya dan ancaman penjara bagi pelaku cukup berat yaitu maksimal lima tahun penjara,"tegasnya.(Ysf)
No comments