Bumdesma Perahu Kajang Harapkan UPK Eks PNPM Segera Bertransformasi
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Badan Usaha Milih Desa Bersama(Bumdesma) Perahu Kajang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan(Sumsel) berharap kepada pengurus Unit Pengelola Keuangan(UPK) Kecamatan Kayuagung Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) segera bertransformasi,begitu dikatakan Ketua Bumdesma Perahu Kajang Kecamatan Kayuagung Abdul Aziz S.I.Kom kepada wartawan Rabu(17/4/2024)
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUMDesa bersama,Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini,sangat jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Wajib hukumnya UPK PNPM ini untuk segera bertransformasi,"ujarnya.
Lanjut dia,namun sampai saat ini belum juga ada etikat baik dari pengurus UPK Kecamatan Kayuagung untuk bertransformasi, padahal pihak DPMD Kabupaten OKI juga sudah sering menghimbau terkait hal ini namun sepertinya pengurus UPK Kecamatan Kayuagung tak mengidahkan himbauan dari pihak DPMD Kabupaten OKI ini,"Di bulan Ramadhan kemarin pihak Dinas PMD Kabupaten OKI adakan giat Monitoring Evaluasi(Monev) kepada Bumdesma Perahu Kajang Kayuagung,saat itu Muhammad Davis selaku tim Monev berjanji akan segera memanggil UPK-UPK nakal di Kabupaten OKI,ya kita masih menunggu kabar dari Dinas PMD OKI dalam hal pemanggilan ini sudah sejau mana,"ucapnya.
Sambung dia,mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini Bumdesma Perahu Kajang Kecamatan Kayuagung tetap masih menunggu kelunakan hati pengurus UPK Kecamatan Kayuagung untuk bertransformasi bersama Bumdesma Perahu Kajang,"Kita masih menanti kesadaran diri pengurus UPK untuk bertransformasi,PP 11 2021 mengamanatkan bahwa UPK pengelola dana bergulir eks PNPM wajib bertranspormasi Bumdesma paling lama 2(dua) tahun atau selambat-lambatnya tanggal 2 Februari 2023,namun apabilah tidak ada etikat baiknya kita akan berkoordinasi ke pihak DPMD Kabupaten OKI dan juga pihak Pendamping Kecamatan untuk melakukan langka selanjutnya,kalau memang perlu kerana hukum akan kita lakukan langka itu,"ungkapnya.(rio/red)
No comments