Pemkab Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Dana Desa Tahun 2024
Wabup
Ardani menjelaskan undang- nomor 6 tahun 2014 tentang desa, memandatkan bahwa
desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan
masyarakat,"Jadi dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang
ditransfer langsung ke rekening desa dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat,"ujarnya.
Target penggunaan dana desa tahun 2024 disinkronisasikan dengan
prioritas nasional yaitu program perlindungan sosial dan kemiskinan ekstrem
melalui blt desa, dana operasional pemerintah desa, memberikan bantuan
permodalan kepada bumdes, dan dukungan program sektor prioritas di desa
termasuk penanganan stunting mendukung ketahanan pangan dan hewani,"Alhamdulillah
kabupaten ogan ilir kemaren, tanggal 5 maret 2024 mendapatkan penghargaan
sebagai peringkat pertama pemerintah daerah terbaik dalam kinerja pengelolaan
dana desa tahun anggaran 2023,"ucapnya.
Wabup Ardani juga berharap pada tahun 2024 ini, semua dapat
mempertahankan penghargaan yang telah diberikan dengan kinerja dari semua pihak
khususnya kepala desa di kabupaten Ogan Ilir,"Saya harapkan dengan
terselenggaranya sosialisasi dana desa ini dapat memberikan pemahaman kepada
kepala desa dalam melaksanakan tata kelola desa baik dalam segi administrasi,
perencanaan serta pelaksanaannya,"tutupnya.(Diskominfo OI/frd)
No comments