Oknum Bendahara SMKN 1 Lempuing Jaya Diduga Korupsi Dana BOS T/A 2023
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Sejumlah penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 1 Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) dipertanyakan.
Pasalnya, menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rajawali Putih Sumatera Selatan, Syahril Akip SH., MH sebagai pemerhati keterbukaan publik menilai penggunaan dana bos yang ada di SMKN 1 Lempuing Jaya tidak wajar.
“Jumlah Dana BOS SMKN 1 Lempuing Jaya yang tersalur kan tahun 2023 tahap 1 dan tahap 2 adalah Rp 1.769.600.000 yang di cairkan pada bulan Maret dan Juli 2023 dengan 1106 jumlah siswa penerima, kami menduga adanya indikasi Praktik korupsi secara sistematis dan memanipulasi pada laporan penggunaan BOS”ujarnya dikantor SMSI OKI Senin (19/2/2024).
Kemudian ia merincikan Penggunaan DANA BOS SMKN 1 Lempuing Jaya 2023 TAHAP 1 penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.446.400 pengembangan perpustakaan Rp 274.314.500 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.072.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.929.500 administrasi kegiatan sekolah Rp 178.417.050 langganan daya dan jasa Rp 53.091.600 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.880.000 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.711.300 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 7.833.000 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 35.959.800 pembayaran honor Rp 222.960.000 Total Dana Rp 884.615.150
Dan di tahap 2, penerimaan pengembangan perpustakaan Rp 55.650.000 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 45.310.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.607.500 administrasi kegiatan sekolah Rp 246.192.350 langganan daya dan jasa Rp 37.200.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 197.445.000 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 110.140.000 pembayaran honor Rp 184.440.000 Total Dana Rp 884.984.850
"Dalam hal ini kuatnya dugaan perbuatan melanggar hukum oknum kepala sekolah dan bendahara dana BOS SMKN 1 Lempuing Jaya dengan tidak adanya papan pengumuman tentang pengelolaan dan penggunaan dana BOS disekolah tersebut,"ucap Syahril.
Atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan di Kabupaten OKI dan penyelamatan anggaran negara dibidang pendidikan, maka pihaknya akan meminta kepada Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi untuk memanggil dan mengevaluasi ulang penggunaan dan laporan dana BOS SMK N 1 Lempuing Jaya
“Dalam hal ini, Kepsek dan bendahara dana BOS SMKN 1 Lempuing Jaya diduga selain telah melanggar UU No 28 Tahun 1999 juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, diduga secara sengaja mencari keuntungan diri sendiri dengan menyalah gunakan kewenangan / jabatannya,"ungkapnya.(aziz)
No comments